Kabar Artis

Harvey Moeis Tersangka Korupsi Rp 271 Triliun, Pengacara Senior Sebut Jangan Hakimi Sandra Dewi

Suami Sandra Dewi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak Kejaksaan Agung RI dalam kasus dugaan Korupsi Rp 271 triliun di PT Timah

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
tribunnews
Otto Hasibuan dan Sandara Dewi 

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.

"Sampai luar negeri (mengejar harta mereka), putusan hukum yang tetap (harus ada).

Itu kalau sudah mau mengembalikan," kata Ketut kepada Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kejaksaan Agung Jakarta pada Rabu (3/4/2024).

Baca juga: Lima Jam Diperiksa di Kejagung, Sandra Dewi Selalu Tersenyum

Tapi ada cara lain, kata Ketut untuk mencari harta para tersangka tersebut. Yakni dengan cara pemblokiran.

"Kita blokir," tegasnya seperti dilansir Tribunnews.

Ketut lalu menjelaskan mekanismenya seperti di Badan Pertanahan Nasional.

Agar aset tidak dialihkan ke pihak lainnya karena masih bermasalah.

"Nanti sambil menunggu selesai inkrah. Jadi ini juga kita lakukan di Indonesia, bukan hanya di luar negeri.

Jadi ada yang kita sita, ada yang kita blokir," kata Ketut.

Kalau diblokir, kata Ketut pihaknya melihat bahwa memang ada hubungan dengan orang lain. Misalnya harta bersama.

"Misalnya aset yang dimiliki oleh negara asing kayak kita Aquarius kemarin.

Jadi setengahnya dimiliki Kementerian Jepang, setengahnya dimiliki Heru Hidayat atau si Benny Tjokro, kita blokir agar tidak dialihkan asetnya kepada orang lain," tegasnya.

Sebagai informasi, saat ini total sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PT Timah.

Baca juga: Tanpa Mobil Mewah, Sandra Dewi Kepanasan Tiba di Lobby Kejaksaan Agung RI

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Baca juga: Dewi Persik Disebut Gagal Nikah Padahal Sudah Banggain Gaji Pilot, Netizen Mala Bersyukur

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved