Kabar Artis
Harvey Moeis Tersangka Korupsi Rp 271 Triliun, Pengacara Senior Sebut Jangan Hakimi Sandra Dewi
Suami Sandra Dewi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak Kejaksaan Agung RI dalam kasus dugaan Korupsi Rp 271 triliun di PT Timah
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
"Dibilang saya mengatakan supaya dia (Sandra Dewi) dimiskinkan, padahal saya sebagai lawyer selalu harus jujur," ucap Otto Hasibuan.
Menurut Otto, ia belum bisa memastikan apakah Sandra Dewi dijatuhi hukuman atau tidak.
Baca juga: Terungkap, Maksud Kejaksaan Agung Periksa Sandra Dewi Selama 5 Jam Terkait Korupsi Harvey Moeis
Bukan tanpa alasan, sebab hingga kini belum ada bukti yang menununjukan bahwa bintang film Langit Ke-7 ini terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Baca juga: Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Ekspresi Istri Harvey Moeis Jadi Sorotan
"Memang perinsip hukum, kalau dia bersalah ya tentu proses hukum yang menentukan."
"Jadi kita tidak bisa menyatakan lebih dulu dia melakukan tindak pidana, sebelum adanya putusan pengadilan," beber Otto Hasibuan.
"Apalagi Sandra ini kan istri, bagaimana seorang istri dianggap terlibat dalam suatu perbuatan, kalau dia hanya menerima dari suaminya. Kecuali dia ikut terlibat melakukan kegiatan-kegiatan yang dituduhkan," lanjutnya.
Diakui Otto, mantan pacar Denny Sumargo tersebut hanya menerima barang-barang dan nafkah dari Harvey Moeis.
Oleh sebabnya, Otto Hasibuan meminta agar masyarakat Indonesia tak menghujat Sandra Dewi.
"Jadi kalau dia hanya terima sebagai seorang istri seperti mobil, uang, itu kan wajar.
"Saya tidak mengatakan tidak bisa, tapi belum bisa dinyatakan dia terlibat, karena dia hanya istri," imbuh Otto Hasibuan
Baca juga: Berita Viral Kejagung Sita Mobil Mewah Sandra Dewi Rp 20 Miliar, Ini Jenis Mobil
"Coba bayangkan kalau seorang istri langsung dikenakan terlibat. Berarti ribuan ini, semua perkara korupsi istri kena dong. Nah jadi kita harus hati-hati, untuk bisa sampai ke kesimpulan itu, kita harus menunggu pemeriksaan lebih lanjut." pungkasnya.
Kejar harta ke luar negeri
Kejaksaan Agung memastikan akan mengejar harta para tersangka kasus megakorupsi PT Timah, termasuk kekayaan di luar negeri.
Namun hal itu baru bisa dilakukan setelah ada putusan hukum tetap.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.