Kabar Artis
Harvey Moeis Tersangka Korupsi Rp 271 Triliun, Pengacara Senior Sebut Jangan Hakimi Sandra Dewi
Suami Sandra Dewi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak Kejaksaan Agung RI dalam kasus dugaan Korupsi Rp 271 triliun di PT Timah
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM -- Suami Sandra Dewi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak Kejaksaan Agung RI dalam kasus dugaan Korupsi Rp 271 triliun di PT Timah
Sosok Sandara Dewi pun disebut-sebut bahkan sudah dilaporkan terkait dalam mega korupsi itu
Namun banyak pihak juga menduga, besar kemungkinan Sandra Dewi tidak tahu apa yang telah dilakukan sang suami.
Pengacara senior Otto Hasibuan yang juga mertua dari aktris Jessica Milla memberi tanggapannya terkait keterlibatan Sandra Dewi
Dia Otto Hasibuan mengaku belum melihat kemungkinan Sandra Dewi terlibat di kasus korupsi PT. Timah Tbk yang menyeret suaminya, Harvey Moeis.
Baca juga: Rols Royce Milik Sandara Dewi Disita Kejagung Adalah Hadia Ultah dari Harvey Moeis untuk Istri
Selaku pengacara, Otto Hasibuan menegaskan bahwa ia harus selalu berkata jujur.
Dia meminta tidak ada spekulasi liar yang menghakimi Sandra Dewi dengan menuding bintang film Quicklie Express terlibat kasus korupsi tersebut.
Otto yang juga menjadi Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran ini kemudian mencontohkan tak sedikit netizen yang menuding Sandra Dewi telah menikmati uang haram itu.
Menurutnya masyarakat Indonesia harus mengedepankan azas praduga dalam kasus korupsi ini.
Pengakuan itu dikatakan Otto Hasibaun, dikutip Tribunnews dari Youtube Intens Investigasi, Minggu (7/4/2024).
"Saya kira kita tidak boleh terlalu awal men-judge. Kita harus menganut prinsip praduga tidak bersalah. "
Baca juga: Berita Viral Aktris Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung Dalam Kasus Rp 271 Triliun
"Bagaimana unsur-unsurnya, apakah benar terbukti atau tidak, kan harus kita lihat dulu," ujar Otto Hasibuan.
Lebih lanjut, pengacara berusia 64 tahun itu juga menyinggung soal pernyataan ia sebelumnya yang disalah artikan oleh salah satu media online.
Sebagai pengacara, Otto Hasibuan selalu mengedepankan kejujuran.
"Karena kemarin ada berita, dipelintir pernyataan saya. "
"Dibilang saya mengatakan supaya dia (Sandra Dewi) dimiskinkan, padahal saya sebagai lawyer selalu harus jujur," ucap Otto Hasibuan.
Menurut Otto, ia belum bisa memastikan apakah Sandra Dewi dijatuhi hukuman atau tidak.
Baca juga: Terungkap, Maksud Kejaksaan Agung Periksa Sandra Dewi Selama 5 Jam Terkait Korupsi Harvey Moeis
Bukan tanpa alasan, sebab hingga kini belum ada bukti yang menununjukan bahwa bintang film Langit Ke-7 ini terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Baca juga: Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Ekspresi Istri Harvey Moeis Jadi Sorotan
"Memang perinsip hukum, kalau dia bersalah ya tentu proses hukum yang menentukan."
"Jadi kita tidak bisa menyatakan lebih dulu dia melakukan tindak pidana, sebelum adanya putusan pengadilan," beber Otto Hasibuan.
"Apalagi Sandra ini kan istri, bagaimana seorang istri dianggap terlibat dalam suatu perbuatan, kalau dia hanya menerima dari suaminya. Kecuali dia ikut terlibat melakukan kegiatan-kegiatan yang dituduhkan," lanjutnya.
Diakui Otto, mantan pacar Denny Sumargo tersebut hanya menerima barang-barang dan nafkah dari Harvey Moeis.
Oleh sebabnya, Otto Hasibuan meminta agar masyarakat Indonesia tak menghujat Sandra Dewi.
"Jadi kalau dia hanya terima sebagai seorang istri seperti mobil, uang, itu kan wajar.
"Saya tidak mengatakan tidak bisa, tapi belum bisa dinyatakan dia terlibat, karena dia hanya istri," imbuh Otto Hasibuan
Baca juga: Berita Viral Kejagung Sita Mobil Mewah Sandra Dewi Rp 20 Miliar, Ini Jenis Mobil
"Coba bayangkan kalau seorang istri langsung dikenakan terlibat. Berarti ribuan ini, semua perkara korupsi istri kena dong. Nah jadi kita harus hati-hati, untuk bisa sampai ke kesimpulan itu, kita harus menunggu pemeriksaan lebih lanjut." pungkasnya.
Kejar harta ke luar negeri
Kejaksaan Agung memastikan akan mengejar harta para tersangka kasus megakorupsi PT Timah, termasuk kekayaan di luar negeri.
Namun hal itu baru bisa dilakukan setelah ada putusan hukum tetap.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.
"Sampai luar negeri (mengejar harta mereka), putusan hukum yang tetap (harus ada).
Itu kalau sudah mau mengembalikan," kata Ketut kepada Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kejaksaan Agung Jakarta pada Rabu (3/4/2024).
Baca juga: Lima Jam Diperiksa di Kejagung, Sandra Dewi Selalu Tersenyum
Tapi ada cara lain, kata Ketut untuk mencari harta para tersangka tersebut. Yakni dengan cara pemblokiran.
"Kita blokir," tegasnya seperti dilansir Tribunnews.
Ketut lalu menjelaskan mekanismenya seperti di Badan Pertanahan Nasional.
Agar aset tidak dialihkan ke pihak lainnya karena masih bermasalah.
"Nanti sambil menunggu selesai inkrah. Jadi ini juga kita lakukan di Indonesia, bukan hanya di luar negeri.
Jadi ada yang kita sita, ada yang kita blokir," kata Ketut.
Kalau diblokir, kata Ketut pihaknya melihat bahwa memang ada hubungan dengan orang lain. Misalnya harta bersama.
"Misalnya aset yang dimiliki oleh negara asing kayak kita Aquarius kemarin.
Jadi setengahnya dimiliki Kementerian Jepang, setengahnya dimiliki Heru Hidayat atau si Benny Tjokro, kita blokir agar tidak dialihkan asetnya kepada orang lain," tegasnya.
Sebagai informasi, saat ini total sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PT Timah.
Baca juga: Tanpa Mobil Mewah, Sandra Dewi Kepanasan Tiba di Lobby Kejaksaan Agung RI
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
Baca juga: Dewi Persik Disebut Gagal Nikah Padahal Sudah Banggain Gaji Pilot, Netizen Mala Bersyukur
Tiga orang tersangka di antaranya merupakan penyelenggara negara yakni mantan Direktur Utama PT Timah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018 Emil Emindra (EML), dan Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Alwin Albar (ALW).
Selanjutnya, 13 orang pihak swasta yang telah ditetapkan tersangka yakni Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon (TN), Manajer Operasional CV VIP Achmad Albani (AA), Komisaris CV VIP BY, Direktur Utama CV VIP HT alias ASN, General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL), dan Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI.
Tersangka lainnya pengusaha tambang di Pangkalpinang SG alias AW, pengusaha tambang di Pangkalpinang MBG, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP), Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah (RA), Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Li, dan perwakilan PT RBT Harvey Moeis.
Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka obstruction of justice (OOJ) dalam kasus tersebut.
Baca juga: Apartemen Mewah Sandra Dewi dan Harvey Moeis Digeledah, Ini Daftar Barang Mewah yang Dista Jaksa
Atas perbuatannya para tersangka di perkara pokok disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bantah ada dua artis terlibat
Secara terpisah Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kuntadi menjawab kabar yang beredar soal keterlibatan beberapa artis dengan inisial C dan S dalam kasus korupsi Harvey Moeis tersebut.
Kuntadi menegaskan, pihaknya tidak pernah menyebut ada kemungkinan artis lain ikut terseret dalam korupsi PT Timah ini.
"Siapa bilang? kita tidak ada statemen itu," kata Kuntadi, Kamis (4/4/2024).
"Tidak perlu mengandai-andaikan tidak perlu berasumsi. Semua berdasarkan alat bukti yang ada," sambungnya.
"Saya tidak pernah mengeluarkan statement itu," tambah Kuntadi lagi.
Kemudian, saat ditanya soal adanya nama pejabat yang terlibat, Kuntadi mengatakan, masih dalam proses penelusuran.
"Nanti kita lihat kita masih menelusuri," jawab Kuntadi.
Baca juga: Sandra Dewi Malah Sumringah Setelah Diperiksa Kejaksaan, Istri Harvey Tolak KOmentari Suami
Baca juga: Terungkap, Dua Artis yang Ikut Nikmati Hasil Korupsi Harvey Moeis, Inisialnya S dan C
Sebelumnya sosok artis berinisial C dan S disebut-sebut ikut terseret dalam kasus korupsi timah suami Sandra Dewi, Harvey Moeis diungkapkan oleh Sekretaris DPP Indonesia Audir Watch, Iskandar Sitorus.
"C itu, dan S, serta SD ya. Itu kecenderungan ke arah situ," ucap Iskandar Sitorus, dikutip Tribunsumsel dari YouTube Cumi-cumi, Kamis (4/4/2024).
Artis C dan S ini juga disebutkan merupakan sosok yang pernah menjadi MC acara penyerahan jet pribadi Harvey Moeis ke anak sulungnya.
"Memang wajar kalau umpamanya selametan, dia menyerahkan jet kepada anaknya."
"MC-nya tentu mahal, wong harga jetnya lumayan. Atau waktu nyerahin Ferrari kan pakai MC tuh, nggak ujug-ujug kayak gitu," paparnya.
Saat disinggung mengenai ketenaran artis C, Iskandar berdalih bahwa ketenaran seseorang itu relatif.
"C itu kalau bisa dibilang besar atau tidak besar itu relatif ya," lanjutnya.
Dalam hal ini, Iskandar berharap, pernyataannya bisa dibuktikan.
"Semoga itu bisa dibuktikan dan kami yakin Kejaksaan Agung tidak rentan untuk berhenti," imbuhnya.
Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS
Sebagian Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.