Berita Timor Tengah Utara

Terbukti Korupsi, Mantan Kepala dan Bendahara BPBD Timor Tengah Utara Divonis Hukuman Berbeda

Terdakwa Yosefina Lake diwajibkan membayar Denda sebesar Rp. 100.000.000.- subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI KEJARI TIMOR TENGAH UTARA
Sidang putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan BPBD Kabupaten TTU tahun anggaran 2021 dan 2022, Jumat, 5 April 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Mantan Kepala dan Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Timor Tengah Utara divonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan BPBD Kabupaten Timor Tengah Utara tahun anggaran 2021 dan 2023.

Sidang yang dilaksanakan pada, Jumat, 5 April 2024 ini, dipimpin oleh Majelis Hakim A. A. Gd. Agung Pranata, SH, CN, Hakim Anggota, Lizbet Adelina, S.H, Sutarno, S.H., M.H. Panitera Pengganti, Roberto Da Costa, S.H, dan Dian Ismail, S.H, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Agung Eriansyah, S.H, Penasihat Hukum terdakwa, Antoni Stevan bangun, S.H dan Luis Balun, S.H.

Saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Kajari Timor Tengah Utara, Dr. Robert Jimmy Lambila S. H., M. H melalui Kasie Pidsus Kejari Timor Tengah Utara, Andrew P. Keya, S. H mengatakan, dalam putusannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa kedua yakni; Terdakwa Yosefina Lake dan Florensia Neonbeni secara bersama-sama telah menyalahgunakan kewenangannya sebagaimana melanggar ketentuan pasal 3 Undang-undang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Oleh karena itu, Majelis hakim menjatuhkan putusan pidana terhadap Yosefina Lake selaku mantan Kepala BPBD  Timor Tengah Utara tahun anggaran 2021 dan 2022 dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Baca juga: Begini Tanggapan Ketua DPD Golkar Timor Tengah Utara Soal Penyataan Bupati Juandi Maju Pilkada 2024

Terdakwa Yosefina Lake diwajibkan membayar Denda sebesar Rp. 100.000.000.- subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Menurut Andrew, dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa Yosefina Lake diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 419.277.670.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka, seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan bila Terdakwa Yosefina Lake tidak mempunyai harta yang cukup maka akan ditambah dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,"ujarnya.

Sementara itu, lanjut Andrew, terhadap terhadap Pejabat Penatausahaan Keuangan pada tahun 2021 dan selaku Bendahara Pengeluaran tahun 2022, Florensia Neonbeni  Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, selain itu terdakwa Florensia Neonbeni diwajibkan membayar Denda sebesar Rp. 100.000.000 subsidair 3 (tiga) bulan kurungan penjara.

Selain itu, terdakwa Florensia Neonbeni juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 688.133.058,76. Apabila dalam kurun waktu satu bulan pasca putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Ia menambahkan, apabila Terdakwa Florensia Neonbeni tidak mempunyai harta yang cukup maka akan ditambah dengan pidana penjara selama 2 tahun.

"Terhadap putusan kedua terdakwa tersebut kami selaku JPU menyatakan sikap pikir-pikir," pungkasnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved