Pelayanan Publik Buruk

Sagita Sari: Tak Ada Dinas Pendidikan di NTT yang Raih Kategori A Dalam Aspek Pelayanan Publik

Sepanjang tahun 2023 sampai dengan saat ini tidak ada Dinas Pendidikan di Provinsi NTT yang mampu meraih kualitas terbaik dalam aspek pelayanan publik

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/KANIS OLA PAYONG
TIDAK ADA - Asisten Pencegahan Maladministrasi  Sagita Mutiara Sari membeberkan fakta bahwa tak ada Dinas Pendidikan di NTT yang meraih Kategori A dalam pelayanan publik. Hal ini dibeberkan dalam Rapat Koordinasi Penerapan Standar Pelayanan Publik dan Sistem Pengelolaan Pengaduan pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di NTT, di Hotel Kristal Kupang, Rabu 3 April 2024. 

Rakor tersebut menghadirkan 12 Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang masuk zonasi merah kepatuhan pelayanan publik. Utusan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota pun hadir dalam kegiatan tersebut.

“Rakor ini bertujuan mendorong penerapan standar pelayanan publik dan sistem pengelolaan pengaduan 12 Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang memperoleh nilai kepatuhan dalam interval 0-53.99 (zonasi merah)” jelas Beda Daton

Untuk diketahui, rakor itu dihadiri Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kepala Bagian Organisasi dari 12 Kabupaten/Kota yang masuk zonasi merah kepatuhan pelayanan publik.

Baca juga: Daftar Nama 12 Kabupaten di NTT Yang Dinas Pendidikannya Raih Nilai Terendah Pelayanan Publik

Baca juga: MENYEDIHKAN! Dinas Pendidikan di Nagekeo dan Sumba Barat, Raih Nilai Terendah Pelayanan Publik

Yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, yakni dari Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTT dan Biro Organisasi Setda NTT.

Pada kegiatan tersebut, Kepala Bagian atau Kabag Tata Laksana Biro Organisasi Setda NTT Djoese Nai Buti memaparkan materi mengenai internalisasi standar pelayanan dan sistem pengelolaan pengaduan, menekankan pentingnya penyusunan dan penerapan 14 komponen standar pelayanan pada setiap perangkat daerah.

“Perangkat daerah wajib mempublikasi 6 komponen standar pelayanan (service delivery) berupa persyaratan, prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk pelayanan dan penangan pengaduan sehingga mudah diakses oleh masyarakat pengguna layanan” tegas Nai Buti

Pembahasan dimensi penilaian (input, proses dan     pengaduan) diakhiri dengan perumusan komitmen bersama 12 Dinas Pendidikan Kabupaten yang memperoleh nilai kepatuhan dalam interval 0-53.99 untuk pembenahan komponen dimensi penilaian.

Selanjutnya Ombudsman NTT akan melakukan monitoring untuk peningkatan nilai Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di tahun 2024. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved