Berita Kota Kupang

Rupbasan Kupang Bentuk Agen Perubahan dan Komitmen Wujudkan P2HAM

Andri juga mengatakan agen perubahan akan menjadi garda terdepan dalam membawa Rupbasan Kupang menjadi lebih baik dan berarti di lingkup pemasyarakata

Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Karupbasan Kupang, Sahid Andriyanto Arief bersama jajaran saat membahas pembentukan agen perubahan 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan Kupang membentuk agen perubahan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM).

Pembentukan agen perubahan itu sebagai langkah Rupbasan Kupang menuju pemasyarakatan maju.

Karupbasan Kupang, Sahid Andriyanto Arief mengungkapkan pentingnya peran agen perubahan dalam proses pemasyarakatan yang lebih maju dan efektif serta dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). 

Andri juga mengatakan agen perubahan akan menjadi garda terdepan dalam membawa Rupbasan Kupang menjadi lebih baik dan berarti di lingkup pemasyarakatan.

"Kami ingin masyarakat dapat melihat bahwa Rupbasan bukan hanya sebagai intansi pemasyarakatan yang biasa-biasa saja, tetapi membawa dampak besar dalam pembangunan pemasyarakatan secara khusus dan pembangunan Kemenkumham secara umum," ungkap Andri, Rabu 3 April 2024.

Andri menjelaskan terkait kriteria dan indikator P2HAM di lingkungan Rupbasan yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang P2HAM, yang harus dipenuhi oleh Rupbasan Kupang, sehingga tahun ini dapat meraih predikat P2HAM dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Andri menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pembentukan beberapa agen perubahan pada Rupbasan Kupang yang melaksanakan proyek perubahan di bidang Pembinaan Fisik Mental dan Disiplin (FMD) serta Pengelolaan Barang Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran).

"Hal ini sebagai bentuk komitmen Kami dalam mewujudkan P2HAM, dan sebagai langkah menindaklanjuti kegiatan Pencanangan P2HAM yang dilaksanakan beberapa waktu lalu bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana D. Jone, serta seluruh kepala satuan kerja (satker) Pemasyarakatan dan Imigrasi se-NTT," bebernya.

Baca juga: Rupbasan Kupang Berbagi Sedekah Bersama Anak Panti di Bulan Ramadhan 2024

Melalui hal tersebut, diharapkan dapat memberikan pelayanan yang berbasis pada Hak Asasi Manusia kepada masyarakat dan stakeholder atau aparat penegak hukum (APH) yang mengakses seluruh jenis layanan di Rupbasan Kupang.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap tindakan atau kebijakan yang diambil dalam penyelenggaraan pelayanan di Rupbasan Kupang senantiasa memperhatikan dan menghormati hak asasi manusia setiap individu yang mengakses seluruh jenis layanan yang ada di Rupbasan Kupang," tambah Andri.

Diharapkan dengan pembentukan agen perubahan dan implementasi P2HAM, Rupbasan Kupang dapat lebih modern, transparan, dan berorientasi pada pelayanan yang mengedepankan Hak Asasi Manusia. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved