Pelayanan Publik Buruk
MENYEDIHKAN! Dinas Pendidikan di Nagekeo dan Sumba Barat, Raih Nilai Terendah Pelayanan Publik
Dua dinas Pendidikan di Provinsi NTT, yakni Dinas Pendidikan Kabupaten Nagekeo dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Barat raih nilai paling terendah.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM – Dua Dinas Pendidikan di Provinsi NTT, yakni Dinas Pendidikan Kabupaten Nagekeo dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Barat meraih nilai paling rendah dalam aspek pelayanan publik.
Fakta itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Penerapan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan System Pengelolaan Pengaduan pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di NTT di Hotel Kristal Kupang, Rabu 3 April 2024.
Rapat itu dihadiri sejumlah pihak, yakni Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, Asisten Pencegahan Maladministrasi, Sagita Mutiara Sari dan Kabag Tata Laksana Biro Organisasi Setda NTT Djoese Nai Buti, serta utusan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dari 12 Kabupaten/Kota di Provinsi NTT.
Pada acara pembukaan rakor tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton mengatakan, bahwa rendahnya pelayanan publik tersebut harus diperbaiki untuk hari-hari yang akan datang.
Oleh karena itu, lanjut Darius Beda Daton, sangatlah penting untuk dilaksanakan rapat koordinasi yang langsung dilakukan dengan manajemen instansi tersebut.
Adapun tujuan dari pelaksanaan rakor tersebut, adalah menyeragamkan standar pelayanan publik dan sistem pengelolaan pengaduan pada instansi tersebut di masing-masing kabupaten.
“Jadi, rakor ini bertujuan mendorong penerapan standar pelayanan publik dan sistem pengelolaan pengaduan 12 (dua belas) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang memperoleh nilai kepatuhan dalam interval 0-53.99 (Zonasi Merah)” jelas Darius Beda Daton.
Untuk diketahui, sampai sekarang Dinas Pendidikan di 12 kaupaten/kota di NTT masih masuk dalam zona merah kepatuhan pelayanan publik. Olehnya, instansi ini pun terpaksa ditatar lagi oleh Ombudsman Perwakilan NTT.
Salah satu kiat menatar manajemen instansi itu, kata Darius Beda Daton, adalah menghadirkan utusan dari 12 Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang masuk zonasi merah kepatuhan pelayanan publik.

Asisten Pencegahan Maladministrasi, Sagita Mutiara Sari yang juga hadir dalam kesempatan tersebut, memaparkan potret kepatuhan pelayanan publik pada Dinas Pendidikan berdasarkan kategorisasi hasil penilaian.
Sebagai contoh, katanya, instansi Kategori A (kualitas tertinggi) masuk zona hijau dengan interval nilai 88.00-100. Kategori B (kualitas tinggi) masuk zona hijau 78.00-87.99.
Kategori C (kualitas sedang) masuk zona kuning dehgan rentang nilai 54.00-77.99. Dan, kategori D (kualitas rendah) masuk zona merah punya catatan 32.00-53.99. Sementara kategori E (kualitas terendah) masuk zona merah, dengan nilai 0-31.99.
“Hasil penilaian kepatuhan tahun 2023 memberi gambaran bahwa tidak terdapat Dinas Pendidikan dengan kategori A (Kualitas Tertinggi) dan B (Kualitas Tinggi),” ujar Sagita Mutiara Sari.
“Yang tercatat adalah 11 Dinas Pendidikan dengan kategori C (Kualitas Sedang), 10 Dinas Pendidikan dengan kategori D (Kualitas Rendah) dan 2 Dinas Pendidikan dengan kategori E (Kualitas Terendah)” ungkap Sagita
Ia pun memerincikan, bahwa 10 Dinas Pendidikan Kabupaten dengan kategori D (kualitas rendah), yakni Flores Timur (nilai 53,19), Manggarai Barat (nilai 49,33), Sumba Tengah (nilai 48,74), Ngada (nilai 40,60) dan Sumba Timur (nilai 39,91).
Selain itu, Sumba Barat Daya atau SBD nilai 39,00, Kabupaten Sikka nilai 37,57, Kabupaten Belu nilai 36,55, TTS nilai 34,30 dan Kabupaten Malaka nilai 34,08.
Sedangkan 2 Dinas Pendidikan dengan kategori E (kualitas terendah) adalah Sumba Barat dengan nilai 31,86 dan Kabupaten Nagekeo dengan nilai 27,89.
Sementara itu, Kabag Tata Laksana Biro Organisasi Setda NTT Djoese Nai Buti memaparkan materi mengenai internalisasi standar pelayanan dan sistem pengelolaan pengaduan, menekankan pentingnya penyusunan dan penerapan 14 komponen standar pelayanan pada setiap perangkat daerah.
Baca juga: Masuk Zona Merah, Ombudsman NTT Tatar 12 Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di NTT
“Perangkat daerah wajib mempublikasi 6 komponen standar pelayanan (service delivery) berupa persyaratan, prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk pelayanan dan penangan pengaduan sehingga mudah diakses oleh masyarakat pengguna layanan” tegas Nai Buti
Pembahasan dimensi penilaian (input, proses dan pengaduan) diakhiri dengan perumusan komitmen bersama 12 Dinas Pendidikan kabupaten yang memperoleh nilai kepatuhan dalam interval 0-53.99.
Untuk pembenahan komponen dimensi penilaian, selanjutnya Ombudsman NTT akan melakukan monitoring guna meningkatkan nilai Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di tahun 2024. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Dinas Pendidikan
Provinsi NTT
Kabupaten Nagekeo
Kabupaten Sumba Barat
Darius Beda Daton
Sagita Mutiara Sari
Djoese Nai Buti
Sagita Sari: Tak Ada Dinas Pendidikan di NTT yang Raih Kategori A Dalam Aspek Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Ola Mangu Kanisius: Ombudsman NTT Beri Solusi Bagi 12 Dinas Pendidikan Keluar dari Zona Merah |
![]() |
---|
Daftar Nama 12 Kabupaten di NTT Yang Dinas Pendidikannya Raih Nilai Terendah Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Masuk Zona Merah, Ombudsman NTT Tatar 12 Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.