Pelayanan Publik Buruk

MENYEDIHKAN! Dinas Pendidikan di Nagekeo dan Sumba Barat, Raih Nilai Terendah Pelayanan Publik

Dua dinas Pendidikan di Provinsi NTT, yakni Dinas Pendidikan Kabupaten Nagekeo dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Barat raih nilai paling terendah.

|
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/KANIS OLA PAYONG
SUASANA RAKOR – Inilah suasana rapat koordinasi penerapan standar pelayanan publik dan sistem pengelolaan pengaduan pada instansi di Hotel Kristal Kupang, Rabu 3 April 2024. 

Selain itu, Sumba Barat Daya atau SBD nilai 39,00, Kabupaten Sikka nilai 37,57, Kabupaten Belu nilai 36,55, TTS nilai 34,30 dan Kabupaten Malaka nilai 34,08.

Sedangkan 2  Dinas Pendidikan dengan kategori E (kualitas terendah) adalah Sumba Barat dengan nilai 31,86 dan Kabupaten Nagekeo dengan nilai 27,89.

Sementara itu, Kabag Tata Laksana Biro Organisasi Setda NTT Djoese Nai Buti memaparkan materi mengenai internalisasi standar pelayanan dan sistem pengelolaan pengaduan, menekankan pentingnya penyusunan dan penerapan 14 komponen standar pelayanan pada setiap perangkat daerah.

Baca juga: Masuk Zona Merah, Ombudsman NTT Tatar 12  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di NTT

“Perangkat daerah wajib mempublikasi 6 komponen standar pelayanan (service delivery) berupa persyaratan, prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk pelayanan dan penangan pengaduan sehingga mudah diakses oleh masyarakat pengguna layanan” tegas Nai Buti

Pembahasan dimensi penilaian (input, proses dan     pengaduan) diakhiri dengan perumusan komitmen bersama 12 Dinas Pendidikan kabupaten yang memperoleh nilai kepatuhan dalam interval 0-53.99.

Untuk pembenahan komponen dimensi penilaian, selanjutnya Ombudsman NTT akan melakukan monitoring guna meningkatkan nilai Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di tahun 2024. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved