Bansos
Pencalonan Gibran dan Pengaruh Bansos Disorot di Sidang MK
Dikutip dari laman resmi MK, agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan pengesahan alat bukti tambahan Pemohon.
Djohermansyah Djohan selaku Ahli Otonomi Daerah yang dihadirkan Pemohon menerangkan Pilpres 2024 tidak berjalan dengan bebas, jujur, dan adil sebagaimana amanat Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945. Sebab, Presiden Joko Widodo selaku pemegang kekuasaan pemerintahan telah mendukung Paslon 02. Dukungan keberpihakan ini tampak pada perbuatan, tindakan, dan ucapan sebelum dan saat kampanye Pilpres 2024.
“Masyarakat pemilih Indonesia cenderung berorientasi paternalistik dan feodalistik karena tingkat pendidikannya yang masih rendah. Dalam kondisi ini, posisi kepala daerah, pejabat negara, dan kepala desa sangat strategis dalam mempengaruhi sikap pemilih,” sampai Djohermansyah.
Keganjilan Sirekap
Kemudian Yudi Prayudi selaku Ahli Digital Forensik menjabarkan pandangannya terhadap adanya keganjilan dalam Sirekap yang membuat terfasilitasinya kecurangan hasil Pemilu 2024. Sebagai alat utama dan pembantu, keberadaan Sirekap sebagai bentuk komitmen KPU dalam pemanfaatan teknologi pada implementasinya tidak berjalan dengan baik karena tidak memenuhi kualifikasi sebagai sistem yang kredibel.
“Kami melihat sistem dari Sirekap ini memiliki kerentanan karena memiliki CVE. Salah satu yang kami curigai tanda tangan di Form C Hasil yang diunggah di portal pemilu2024.kpu.go.id. Hasilnya kelihatan berbeda satu sama lain untuk orang yang sama, terdapat banyak keganjilan sejenis yang dianalisa oleh Tim 01 dan 03,” terang Yudi.
Kesalahan KPU
Arief Patramijaya yang dihadirkan sebagai saksi Pemohon memberikan kesaksiannya mengenai kesalahan KPU dalam penetapan pasangan calon. Patra mewakili Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) saat menjadi kuasa hukum dari para Pengadu pada persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada November 2023–Februari 2024 lalu. Dalam pengaduan tersebut, DKPP telah memutuskan perkara pada 5 Februari 2024 di mana KPU telah melanggar beberapa pasal sehubungan dengan pendaftaran cawapres Gibran dalam Pemilu 2024.
“Pada putusannya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan terakhir ketiga kepada Hasyim Asy’ari dan menjatuhkan sanksi keras pada anggota KPU,” sampai Patra.
Dugaan Penggelembungan Suara
Saksi Pemohon bernama Amrin Harun menerangkan adanya dugaan form C Hasil yang tidak ada dalam Sirekap. Sebagai pemerhati pemilu, Amrin mengatakan adanya penggelembungan suara yang didengungkan di masyarakat mendorong dirinya untuk melacak laman Sirekap milik KPU pada beberapa kecamatan yang ada di Indonesia.
“Saya menemukan kejanggalan antara Sirekap dan form C Hasil di Sumatera Utara. Seharusnya form C Hasil itu suci dan tidak seharusnya ada pola-pola perbedaan pada tanda tangan dan coretan tipe-ex yang ada pada lembarannya,” sampai Amrin yang disampaikan secara daring dari Amerika Serikat. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.