Bansos
Pencalonan Gibran dan Pengaruh Bansos Disorot di Sidang MK
Dikutip dari laman resmi MK, agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan pengesahan alat bukti tambahan Pemohon.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wakil Presiden dan pengaruh penyaluran bantuan sosial atau bansos disorot dalam sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2024.
Adapun kini Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menggelar Sidang Pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024.
Sidang Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 ini dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-A. Muhaimin Iskandar (Paslon 01) pada Senin (1/4/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Baca juga: Soal Tudingan Program Bansos untuk Menangkan Prabowo-Gibran, Jokowi Bilang Begini
Dikutip dari laman resmi MK, agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan pengesahan alat bukti tambahan Pemohon.
Bambang Eka Cahya Widodo selaku Ahli Pemilu yang dihadirkan Anies-Muhaimin (Pemohon) dalam keterangannya menyebutkan tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membiarkan Gibran Rakabuming Raka mengikuti tahapan pencalonan dalam proses pendaftaran dan verifikasi dokumen bakal pasangan calon, merupakan bentuk kesengajaan terhadap pelanggaran dari prinsip kepastian hukum.
Sebab, verifikasi terhadap Gibran masih menggunakan dasar hukum Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Seharusnya, KPU menggunakan dasar hukum PKPU Nomor 23 Tahun 2023 yang telah disesuaikan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Penerimaan yang tidak memenuhi syarat ini sebagai bentuk diskriminatif. Bakal cawapres Gibran yang sebenarnya berbeda dalam hal syarat umur, diperlakukan sama (aturannya) dengan calon lain yang telah memenuhi syarat umur sebagaimana ditetapkan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang belum diverifikasi sesuai Putusan MK 90/2023, seharusnya KPU melakukan perubahan PKPU 19/2023 terlebih dahulu sebelum menerima pendaftaran pasangan calon".
"Maka dalam hal ini, berkas pendaftaran Paslon 02 tetap diterima dan diverifikasi. Dengan demikian KPU telah melanggar asas pemilu dan prinsip pemilu yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, dan penyelenggaraan harus netral,” jelas Bambang Eka dari podium Ruang Sidang Pleno MK.
Lebih jelas Bambang Eka menjabarkan masuknya Gibran dalam arena kompetisi Pemilu 2024 telah menimbulkan ketimpangan karena berdampak pada munculnya perubahan persyaratan dalam waktu singkat di tengah proses pendaftaran. Akibatnya, pemilu sebagai demokrasi prosedural mengalami disfungsi elektoral. Menurut Bambang Eka, UU Pemilu tidak semestinya diubah di tengah pemilu agar tercipta kesempatan yang sama dan tidak ada pihak yang secara spesifik diuntungkan oleh perubahan tersebut.
Pengaruh Bansos terhadap Perolehan Suara
Ahli berikutnya yang dihadirkan pasangan Anies-Muhaimin yaitu Vid Adrison. Pakar Ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia ini menjabarkan tentang dampak dari bantuan sosial (bansos) terhadap perolehan suara pasangan calon yang didukung oleh petahana. Menurut Vid, bansos efektif meningkatkan suara paslon yang didukung oleh petahana karena bansos dapat diakui sebagai kebijakan pemerintah, sehingga masyarakat tidak memiliki kemampuan untuk menyangkal bantuan tersebut dari pemerintah dan bukan atas kerja masyarakat itu sendiri atau pihak lain.
“Bansos itu menargetkan masyarakat miskin. Ingat. nilai uang tersebut akan bergantung pada income (pendapatan), di mana nilainya akan berbeda pada masyarakat miskin dengan pendapatan tinggi. Masyarakat dengan pendapatan dan pendidikan rendah cenderung bersifat myopic, yakni kecenderungan memperlihatkan sesuatu yang lebih dekat terjadi dibandingkan dengan yang telah lama terjadi. Implikasinya secara jangka panjang ini dapat dilihat dari hasil survei LSI, di mana 69 persen penerima bansos pada 2024 memilih Paslon 02 dalam Pilpres 2024. Jadi, ada hubungan positif antara jumlah bantuan dalam bentuk apapun dengan perolehan suara,” sampai Vid.
Kemudian Vid menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan pengangguran yang rendah, tidak efektif meningkatkan perolehan suara. Sebab, masyarakat belum menganggap hal tersebut hasil kerja pemerintah. Justru masyarakat menilai hal demikian terjadi lebih dominan akibat kerja keras masyarakat itu sendiri. Sehingga perekonomian di mata masyarakat akan berjalan secara autopilot. Perbedaan respons ini, sambung Vid, terjadi karena aspek psikologis di mana orang akan lebih besar untuk sesuatu yang buruk dibandingkan yang baik. Contoh konkretnya, Vid menerangkan dampak dari kunjungan Presiden Jokowi terhadap perolehan suara Paslon 02.
“Kunjungan Jokowi efektif meningkatkan suara Prabowo pada 2024, kunjungan Prabowo menurunkan perolehan suara Ganjar, kunjungan Prabowo 2024 tidak berdampak pada perolehan suara Anies 2024, dan kunjungan Prabowo dan suara Jokowi 2019 semakin memperbesar kenaikan suara Prabowo tahun 2024,” jelas Vid.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.