Bansos

Pencalonan Gibran dan Pengaruh Bansos Disorot di Sidang MK

Dikutip dari laman resmi MK, agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan pengesahan alat bukti tambahan Pemohon.

Editor: Ryan Nong
ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak A via Kompas
Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak pemohon. 

Vid juga menyampaikan perhitungam perolehan suara Paslon 02 tanpa dukungan presiden dan adanya bansos. “Pemerintah bukan tidak boleh menggunakan bansos karena program perlindungan masyarakat tetap harus diberikan sebagai bukti nyata tanggung jawab negara terhadap masyarakat yang membutuhkan. Namun karena bansos berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat, diperlukan peraturan yang bisa mengurangi potensi penyalahgunaan bansos untuk meningkatkan perolehan suara kandidat yang didukung petahan,” sampai Vid yang merupakan ahli ekonomi lulusan Georgia State University, Atlanta, Georgia.

 

Kejanggalan Bansos

Ahli Ekonomi Faisal Basri dalam keterangannya juga menjelaskan mengenai kejanggalan keberadaan bantuan sosial dalam Pemilu 2024. Faisal menyebutkan, berpedoman pada imbauan KPK, penyaluran bantuan tidak dibenarkan tiga bulan sebelum pemilihan pejabat. Namun disayangkan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 aturan tersebut tidak digaungkan. Hal ini tampak nyata pada penyaluran bantuan El Nino yang diperpanjang penyalurannya meski bencana tersebut telah mereda.  

“Kebutuhannya ini jelas untuk meningkatkan suara dari segi data yang ada. Sebab, masalah pangan di dunia kian mereda hingga Desember dan harga beras di pasar internasional pada Januari turun, justru di Indonesia kian naik dan tertinggi sepanjang sejarah, pemerintah dengan bansosnya membantu orang yang miskin dan tidak miskin tambah banyak, cita-citanya menaruh harapan agar suaranya satu putaran,” sampai Faisal.

 

Perpanjangan Bansos Langgar Konstitusi

Ahli berikutnya, Anthony Budiawan dalam pandangannya menyatakan perpanjangan bansos hingga Juni 2024 telah melanggar konstitusi. Sebab, hal tersebut terjadi secara sepihak tanpa persetujuan DPR dan tidak ditetapkan dengan undang-undang, melanggar UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan penyimpangan kebijakan APBN 2024 tergolong tindak pidana korupsi yang melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pada Desember 2023, Kemenkeu atas perintah Jokowi melakukan pemblokiran anggaran atau penyesuaian otomatis sebesar 50,15 triliun rupiah. Hal ini diakui Airlangga Hartarto yang melakukan pemblokiran anggaran di sejumlah K/L untuk anggaran bansos hingga Juni 2024,” terang Anthony.

 

Cacat Administrasi

Sementara Ridwan selaku Ahli dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta menerangkan proses pencalonan cawapres serta penetapan hasil Pemilu Tahun 2024 dari perspektif hukum administrasi tidak sah. Sebab saat pendaftaran yang periodenya telah ditetapkan KPU,  PKPU Nomor 19 Tahun 2023 belum diubah. Sehingga, peraturan yang berlaku saat itu yang mensyaratkan calonnya berusia paling rendah 40 tahun. Dengan demikian Gibran belum memenuhi syarat, sementara dalam penetapannya KPU menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang pasangan peserta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024.

“Dari perspektif hukum administrasi, keputusan ini cacat konsiderans dan cacat isi karena mencantumkan Gibran yang tidak sah pendaftarannya. Sehingga Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil pemilu 2024 juga cacat isi karena memuat Gibran yang tidak sah pendaftarannya,” jelas Ridwan.

 

Keberpihakan Presiden

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved