Berita Timor Tengah Utara
Sidang Dugaan Tipikor BPBD Kabupaten TTU akan Digelar Besok Agenda Penyampaian Replik oleh JPU
Menurutnya, replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pledoi dari penasihat hukum terdakwa pada pekan lalu
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang menjadwalkan dilaksanakan persidangan atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Timor Tengah Utara.
Kasus yang menjerat Mantan Kepala BPBD Kabupaten TTU, Yosefina Lake dan Mantan Bendahara, Florensia Neonbeni ini akan dilaksanakan pada, Selasa, 2 April 2024 dengan agenda penyampaian replik dari Jaksa Penuntut Umum Kejari TTU.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Dr. Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejari TTU Hendrik Tiip, S. H, Senin, 1 April 2024.
Menurutnya, replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pledoi dari penasihat hukum terdakwa pada pekan lalu.
"Dalam sidang ini, JPU akan menanggapi materi pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa,"ujarnya.
Sebelumnya, kata Hendrik, Pledoi penasihat hukum terdakwa disampaikan menanggapi tuntutan JPU terhadap para terdakwa dalam kasus dugaan Tipikor ini.
Baca juga: JPU Tuntut Mantan Kepala BPBD TTU 5 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya pada, Sabtu, 23 Maret 2024 lalu, JPU Kejari TTU, Andre P. Keya mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) menuntut Mantan Pejabat Penatausahaan Keuangan pada tahun 2021 dan Bendahara Pengeluaran pada Tahun 2022 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten TTU, Florensia Neonbeni 4, 6 tahun penjara.
Tuntutan terhadap terdakwa Florensia Neonbeni ini dibacakan JPU dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kupang, Jumat, 22 Maret 2024.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara menuntut mantan Kepala BPBD Kabupaten TTU, Yosefina Lake kurungan penjara 5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten TTU tahun anggaran 2021 dan 2022. Kurungan penjara badan 5 tahun ini dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.
Selain tuntutan kurungan penjara, JPU juga menuntut para terdakwa mengembalikan sejumlah uang untuk mengganti kerugian keuangan negara atas perbuatan mereka. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.