Berita Timor Tengah Utara

Sidang Perkara Dugaan Korupsi BPBD TTU di Tipikor Kupang dengan Agenda Pemeriksaan Saksi Ahli

Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli tersebut akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Kupang

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI KEJARI TTU
Pose pelaksanaan sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan BPBD Kabupaten TTU tahun anggaran 2021-2022, Senin 4 Desember 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Sidang perkara dugaan Korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tahun anggaran 2021 dan 2022 akan dilanjutkan pada, Senin, 5 Februari 2024 besok.

Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli tersebut akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Kupang.

Saat diwawancarai, Minggu, 4 Februari 2023 malam, Kajari Timor Tengah Utara, Dr. Robert Jimmy Lambila S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S. H mengatakan, pemeriksaan saksi ahli yang akan dilaksanakan pada Senin 5 Februari 2024 adalah saksi ahli dari kejaksaan yakni Tim dari Inspektorat Daerah Kabupaten TTU.

Apabila tidak ada halangan maka, kata Hendrik, pekan depan akan dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan kedua terdakwa.

Sementara itu, dalam sidang yang digelar pada, Senin, 4 Desember 2023 di Pengadilan Negeri Palapa Kupang, Jaksa Penuntut Umum JPU, Andrew P. Keya mengatakan, sidang perdana tersebut diselenggarakan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Menurut Andrew, dalam surat dakwaan tersebut JPU menyampaikan bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan keuangan BPBD Kabupaten TTU tahun anggaran 2021 hingga 2022 sebesar Rp. 1.017.908.748,76

Ia menjelaskan, dalam pembacaan surat dakwaan tersebut, selain para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal Pemalsuan yang diatur dalam Pasal 9 UU Tipikor dengan unsur-unsur : pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.

Baca juga: Kejari TTU Mencatat Ada 32 Laporan Dugaan Penyelewengan DD-ADD Sepanjang Tahun 2023 

Dikatakan Andrew, pasca membacakan Surat Dakwaan, Penasihat Hukum masing-masing terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi sehingga Majelis Hakim menyatakan sidang ditunda dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada hari Senin, 11 Desember 2023 mendatang.

Sebagai informasi, sidang ini  dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Supriyatna Rahmat, S.H., M.H, Hakim Anggota, Lizbeth Adelina,S.H, Hakim Anggota, Suratno, S.H., M.H.

Selain itu sidang ini juga dihadiri oleh, Panitera Pengganti PN Kupang, Roberto da Costa, S.H., M.H dan Mira Suherman, S.H, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejari TTU, Andrew Keya, S.H dan Agung Erinsyah, S.H.

Dalam persidangan perdana ini, terdakwa Yosefina Lake didampingi Penasihat Hukumnya Antoni Steven Bangun, S.H.

Sedangkan terdakwa Florensia Neonbeni didampingi Penasihat Hukum, Luis Balun, S.H. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved