PHPU Pilpres 2024

KPU Heran Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Tetap Ikut Tahapan Pilpres

KPU mempertanyakan kenapa pihaknya tetap mengikuti alur pemilu yang sudah dirancang dan dijalankan KPU, alih-alih mengajukan keberatan.

Editor: Alfons Nedabang
INSTAGRAM KPU RI
Ketua KPU Hasyim Asyari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat dan Betty Epsilon Idroos hadir pada lanjutan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024). 

KPU RI secara tegas membantah soal Sistem Rekapitulasi Informasi ( Sirekap ) yang menjadi bagian dari kecurangan Pemilu 2024.

Hal itu pula disampaikan oleh Hifdzil Alim saat persidangan.

“Bahwa dalil pemohon yang mendalilkan kecurangan termohon yang dilakukan termohon melalui sistem IT dan Sirekap adalah tidak benar,” tegas Hifdzil.

Lebih lanjut, Hifdzil menegaskan Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilihan umum

Hal itu didasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan umum serta Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungAn suara dalam pemilihan umum.

Pihak KPU juga menjelaskan Sirekap menjadi alat bantu untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pemilihan umum.

Keterbukaan ini, lanjut Hifdzil, dapat diperiksa dan diberikan misalnya saat proses koreksi pada data yang ditulis oleh KPPS pada form C.Hasil

“Sebagai bentuk transparansi KPU in casu termohon telah membuka akses kepada seluruh masyarakat Indonesia di dalam maupun luar negeri untuk dapat melihat hasil perolehan suara berdasarkan form C.Hasil dan hasil konversi hasil data melalui Sirekap melalui portal pemilu2024.kpu.go.id,” tuturnya.

Sebagai informasi hari ini MK menggelar sidang lanjutan terkait PHPU Pilpres 2024.

Sidang hari ini beragendakan mendengar respons dari Pihak Terkait, yakni Tim Pembela Prabowo-Gibran dan keterangan dari termohon, KPU, dan Badan Pengawas Pemilu. (tribun network/yuda)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved