PHPU Pilpres 2024

KPU Heran Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Tetap Ikut Tahapan Pilpres

KPU mempertanyakan kenapa pihaknya tetap mengikuti alur pemilu yang sudah dirancang dan dijalankan KPU, alih-alih mengajukan keberatan.

Editor: Alfons Nedabang
INSTAGRAM KPU RI
Ketua KPU Hasyim Asyari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat dan Betty Epsilon Idroos hadir pada lanjutan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI heran atas dalil permohonan dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) yang salah satu berkaitan dengan keberatan atas pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres.

Dalam hal merespons dalil permohonan Timnas AMIN, misalnya, KPU mempertanyakan kenapa pihaknya tetap mengikuti alur pemilu yang sudah dirancang dan dijalankan KPU, alih-alih mengajukan keberatan.

Sebaliknya, baik pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengikuti tahapan pengundian nomor urut, tahapan metode kampanye, hingga metode debat pasangan calon.

“Dalam faktanya, pemohon tidak mengajukan keberatan sama sekali kepada termohon baik pada saat pelaksanaan pengundian nomor urut paslon maupun pelaksanaan kampanye metode debat paslon,” kata Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim dalam sidang PHPU Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konsitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (28/3).

KPU lalu mempertanyakan kenapa dalil permohonan penolakan pendaftaran Prabowo-Gibran justru baru muncul saat hasil penghitungan suara pemilu sudah ditetapkan.

“Andai kata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya pasangan calon, tentu jawabannya tidak,” tegas Hifdzil.

Baca juga: Perkara PHPU ke Mahkamah Konstitusi Meningkat

Atas hal itu, dalil pemohon disebut KPU ihwal menuduh pihaknya menerima sengaja pencalonan pasangan calon Prabowo-Gibran secara tidak sah dan melanggar hukum menjadi tidak terbukti

Dua juga menegaskan, KPU telah menjalankan penyelenggara dan tahapan pemilu dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibel.

Hal ini didasari dari Ketua dan jajaran anggota KPU periode 2022-2027 telah dipilih melalui proses seleksi yang terbuka, partisipatif dan akuntabel.

“Bahwa dalam bagian proses seleksi yang terbuka, partisipatif dan akuntabel dibentuklah seleksi KPU dan Bawaslu tentunya yang didasarkan pada Keppres nomor 120/p/2021 tentang seleksi calon anggota KPU tahun 2022-2027 dan calon anggota Bawaslu tahun 2022-2027,” tegasnya.

Lebih lanjut, dalil gugatan tim 01 dan 03 yang menyebut pencalonan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka disebut KPU tidak berdasar.

“Bahwa dalil pemohon yang menuduh termohon sengaja menerima pencalonan pasangan calon nomor urut 2 secara tidak sah dan melanggar hukum sebagaimana tercantum dalam permohonan pemohon pada halaman 22 sampai dengan halaman 34 adalah dalil yang tidak berdasar dan mengada-ada,” kata Hifdzil.

Selain itu dalil permohonan yang disebut KPU mengada-ada adalah soal KPU yang harusnya tidak menerima pendaftaran Prabowo-Gibran karena tidak memenuhi syarat formil.

Justru sebaliknya KPU mengeklaim pendaftaran Prabowo-Gibran sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilpres Hari Ini, Ujian Kenegarawanan Hakim Konstitusi

Bantah Sirekap Alat Manipulasi

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved