Pilpres 2024

Ini Nama-nama Hakim yang Tangani Sengketa Pilpres 2024 di MK

Sebanyak delapan dari sembilan hakim konstitusi menangani kasus sengketa Pilpres 2024 yang saat ini sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi atau MK.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
KOLASE/POS-KUPANG.COM
HAKIM MK – Sengketa Pilpres 2024 ini ditangani oleh delapan hakim konstitusi minus Anwar Usman yang dinonaktifkan dari jabatan Ketua MK dan dilarang menyidangkan perkara yang terkait dengan pemilu. 

POS-KUPANG.COM – Sebanyak delapan dari sembilan hakim konstitusi menangani kasus sengketa Pilpres 2024 yang saat ini sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi atau MK. Hakim yang menyidangkan kasus gugatan itu, tanpa Anwar Usman, mantan Ketua MK, yang adalah ipar kandung Presiden Jokowi.

Delapan hakim tersebut kini menangani perkara yang menyedot perhatian publik itu. Sementara satu hakim lainnya, yakni Anwar Usman, tidak dilibatkan karena merujuk pada Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2 Tahun 2023.

Putusan Majelis Kehormatan MK pada 7 November 2023 itu mencopot Anwar dari kursi Ketua MK. Anwar diturunkan dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. Putusan tersebut menjadi pintu masuk buat Gibran maju ke gelanggang Pilpres 2024.

Dalam masalah tersebut, Anwar Usman tak hanya dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK, tetapi juga tidak diizinkan untuk terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan terkait perkara pemilu.

Perkara yang dimaksud, adalah perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Dengan demikian, hanya delapan hakim konstitusi yang saat ini menangani sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh dua pasangan calon, masing-masing pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar-Mahfud.

Berikut, nama-nama hakin yang menyidangkan dan mengadili sengketa Pilpres 2024 tersebut.

1. Suhartoyo

Suhartoyo merupakan Ketua MK yang kini menjabat. Ia dilantik sebagai Ketua MK pengganti Anwar Usman pada 13 November 2023. Sudah lebih dari sembilan tahun Suhartoyo berkiprah di MK.

Ia dilantik sebagai hakim konstitusi pada 17 Januari 2015 oleh Presiden Jokowi. Suhartoyo telah malang melintang di bidang kehakiman.

Ia pernah bertugas sebagai hakim pengadilan negeri (PN) di beberapa kota, di antaranya hakim PN Curup (1989), hakim PN Metro (1995), hakim PN Tangerang (2001), hakim PN Bekasi (2006), lalu hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.

Pria kelahiran Yogyakarta, 15 November 1959 itu juga pernah menjadi wakil ketua PN Kotabumi (1999), ketua PN Praya (2004), wakil ketua PN Pontianak (2009), ketua PN Pontianak (2010), wakil ketua PN Jakarta Timur (2011), serta ketua PN Jakarta Selatan (2011).

Karier Suhartoyo moncer hingga pada 2015 ia terpilih sebagai hakim konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

2. Saldi Isra

Saldi Isra terpilih sebagai Wakil Ketua MK masa jabatan 2023-2028. Pemilihan tersebut diambil melalui pemungutan suara Rapat Pleno Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK pada Maret 2023.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved