Bansos

Bawaslu Tak Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Saat Jokowi Bagi Bansos

Bagja juga membantah Presiden Jokowi melanggar netralitas pada saat membagikan bantuan sosial bansos di Banten itu.

Editor: Ryan Nong
Tangkapan layar
Jokowi bagi bansos di Banten. Tampak baliho pasangan Prabowo-Gibran ada di sekitar lokasi pembagian bansos Jokowi. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Banten atau Bawaslu Banten tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran Pemilu oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membagi bagi bantuan sosial atau bansos di Banten

Dalam kajiannya, Bawaslu Banten menyebut bahwa laporan nomor 002 2024 tangal 18 Januari 2024 tentang duggan pelanggaran Pemilu oleh Jokowi tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu sehingga tidak ditindaklanjuti. '

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja merespons permohonan sengketa yang dilayangkan oleh calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Bawaslu Bali Respon Tim Hukum AMIN Soal Lonjakan Suara Prabowo-Gibran di Gianyar Karena Bansos

Bagja juga membantah Presiden Jokowi melanggar netralitas pada saat membagikan bantuan sosial bansos di Banten itu. 

“Dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh presiden Jokowi diduga melakukan pelanggaran ketika kunker (kunjungan kerja) ke Serang, Banten," kata Bagja dalam sidang di MK, Kamis (28/3/2024).

"Presiden Joko Widodo bagi-bagi bansos di Banten dengan spanduk paslon (pasangan calon) 02, Bawaslu provinsi Banten mengeluarkan hasil kajian terhadap laporan nomor 002 2024 tangal 18 Januari 2024 tidak ditindaklanjuti karena pelaporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” ujarnya lagi. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved