Berita Nasional
Ada Ancaman Bansos Diputus jika Tak Pilih Prabowo-Gibran
Menurut Tim Hukum Anies-Muhaimin menyebut bahwa intimidasi tersebut terjadi di beberapa wilayah yang tingkat kemiskinannya cukup tinggi.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Terdapat intimidasi yang dilakukan kepada para pendukung calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, khususnya yang berstatus sebagai penerima bantuan sosial (bansos).
Hal itu diungkapkan Tim Hukum Anies-Muhaimin dalam pembacaan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).
Menurut Tim Hukum Anies-Muhaimin menyebut bahwa intimidasi tersebut terjadi di beberapa wilayah yang tingkat kemiskinannya cukup tinggi.
Baca juga: Dua Komisioner KPU Bali Temui KPU RI Bahas Gugatan Pemilu soal Bansos di Gianyar
"Intimidasi yang dialami oleh keluarga para pendukung dan simpatisan pasangan calon nomor urut 1 terjadi di wilayah yang tingkat kemiskinannya cukup tinggi dengan ancaman bantuan yang mereka terima akan dicabut dan dibekukan," kata Kuasa Hukum Anies-Muhaimin dikutip dari Kompas.com, Rabu.
Bantuan sosial yang akan diputus itu meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Indonesia Sehat (KIS). Intimidasi itu disebut dilakukan oleh para pamong dan aparat yang ada di desa.
Kejanggalan Bansos lainnya yaitu terdapat bantuan beras yang memuat gambar Prabowo-Gibran. Selain itu, ada juga pembagian bansos dengan tas berwarna identik dengan warna baju kampanye Prabowo-Gibran.
Kecurangan terkait Bansos ini dinilai memiliki pengaruh yang signifikan terhadap elektoral Prabowo-Gibran.
"Sebelumnya, elektabilitas Prabowo jauh di bawah Ganjar di periode sebelum Agustus 2024 dengan angka 23 persen. Mulai Oktober 2023 elektabilitas mereka (Prabowo-Gibran) naik di atas 30 persen dan terus melejit sampai di angka 51,8 persen pada bulan Januari-Februari 2024 seiring dengan masifnya kebijakan Bansos dan pengerahan sumber daya negara," kata Kuasa Hukum Anies-Muhaimin.
Sebagai informasi, THN Anies-Muhaimin menggugat hasil pilpres 2024 ke MK. Gugatan tersebut meminta MK untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran dan meminta KPU untuk menyelenggarakan pemilihan ulang tanpa paslon nomor urut 2. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.