Pilpres 2024
Tanpa Hakim Anwar Usman, Gugatan Anies dan Ganjar Berpeluang Dikabulkan MK
Gugatan hukum terhadap kecurangan Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, berpeluang dikabulkan oleh MK.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
KOLASE/POS-KUPANG.COM
DIKABULKAN – Gugatan kecurangan Pilpres 2024 yang dilayangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, berpeluang dikabulkan oleh hakim konstitusi yang kini sedang menyidangkan perkara tersebut.
Terdapat dua agenda sidang sengketa Pilpres 2024 atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Yakni sidang pemeriksaan pendahuluan untuk tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1 presiden-wakil presiden (wapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Berpeluang Batalkan Kemenangan Prabowo-Gibran
Lalu sidang pemeriksaan pendahuluan untuk tim paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Kedua kubu itu menginginkan cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pemilu 2024.
Dalam sidang perdana, capres dan cawapres 01 Anies dan Cak Imin hadir.
Begitu juga capres dan cawapres 03, Ganjar-Mahfud, (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Tags
Mahkamah Konstitusi
Pilpres 2024
Anies Baswedan
Muhaimin Iskandar
Ganjar Pranowo
Hakim Konstitusi
Arsul Sani
Berita Terkait
Berita Terkait:#Pilpres 2024
Karier Gibran Makin Moncer, Dulu Pengusaha Lalu Jadi Wali Kota Solo, Kini Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Tim Ahli Prabowo - Gibran Hitung Anggaran Riil Program Makan Siang Gratis 2024-2029 |
![]() |
---|
Prabowo Subianto: Sekarang Saya Sedang Dilatih, Selalu Duduk di Samping Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Sekjen Golkar Benarkan Gibran Mundur: Ini Demi Persiapan Pelantikan Presiden – Wakil Presiden |
![]() |
---|
Mundur Demi Persiapan Jadi Wapres, Kini Teguh Prakosa Pimpin Kota Solo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.