Pilpres 2024

Tanpa Hakim Anwar Usman, Gugatan Anies dan Ganjar Berpeluang Dikabulkan MK

Gugatan hukum terhadap kecurangan Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, berpeluang dikabulkan oleh MK.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
KOLASE/POS-KUPANG.COM
DIKABULKAN – Gugatan kecurangan Pilpres 2024 yang dilayangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, berpeluang dikabulkan oleh hakim konstitusi yang kini sedang menyidangkan perkara tersebut. 

Terdapat dua agenda sidang sengketa Pilpres 2024 atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Yakni sidang pemeriksaan pendahuluan untuk tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1 presiden-wakil presiden (wapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). 

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Berpeluang Batalkan Kemenangan Prabowo-Gibran

Lalu sidang pemeriksaan pendahuluan untuk tim paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Kedua kubu itu menginginkan cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pemilu 2024.

Dalam sidang perdana, capres dan cawapres 01 Anies dan Cak Imin hadir.

Begitu juga capres dan cawapres 03, Ganjar-Mahfud, (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved