Pilpres 2024
Tanpa Hakim Anwar Usman, Gugatan Anies dan Ganjar Berpeluang Dikabulkan MK
Gugatan hukum terhadap kecurangan Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, berpeluang dikabulkan oleh MK.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM – Gugatan hukum terhadap kecurangan Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, berpeluang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi atau MK. Kemungkinan ini bisa saja terjadi, karena sidang kasus tersebut hanya dilakukan oleh delapan dari sembilan hakim konstitusi.
Hal ini diungkapkan oleh Denny Indrayana terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh dua kubu, yakni kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Perkara sengketa Pilpres 2024 itu kini sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi, setelah sidang dimulai sejak Rabu 27 Maret 2024 pagi.
Tentang kemungkinan dikabulkannya gugatan itu diungkapkan Denny melalui unggahan narasi di akun media sosial X pribadinya yakni @dennyindrayana, Rabu 27 Maret 2024.
Denny menyebutkan bahwa prediksi dikabulkannya gugatan Anies dan Ganjar itu setelah ia melihat dan mencermati sejumlah faktor termasuk komposisi Hakim Konstitusi yang menangani sengketa Pilpres 2024 tersebut.
"Prediksi itu dilandaskan bukan hanya pada argumentasi di dalam posita Permohonan dan alat-alat bukti yang diajukan oleh Tim Hukum Paslon 01 dan 03, tetapi lebih jauh setelah mencermati komposisi Majelis Hakim MK yang menyidangkan sengketa Pilpres 2024," kta Denny.
Menurut Denny tanpa adanya Hakim Konstitusi Anwar Usman yang merupakan paman Gibran atau ipar Jokowi, sebagai salah satu hakim yang menangani kasus ini, maka potensi dikabulkannya gugatan kubu Anies dan Gibran semakin besar.
"Dengan majelis yang hanya 8 (delapan) orang, tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman, maka dibutuhkan minimal 4 (empat) hakim saja, dengan Ketua MK Suhartoyo berada di posisi mengabulkan, untuk putusan diskualifikasi Paslon 02, menjadi mungkin terjadi," kata Denny.
Untuk itu Denny mengajak kita melihat apakah prediksinya itu benar atau tidak.
"Apakah prediksi itu menjadi kenyataan? Kita lihat saat putusan dibacakan beberapa hari ke depan," katanya.
Sebagaimana amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ad hoc, Hakim Konstitusi Anwar Usman dipastikan tidak akan ikut dalam persidangan PHPU Presiden.
Sedangkan, Hakim Konstitusi Arsul Sani yang merupakan mantan politisi PPP, dipastikan ikut menangani sidang sengketa hasil pilpres, selama tidak ada keberatan yang diajukan oleh para pihak yang bersidang.
Sidang PHPU atau sengketa Pilpres ini ditangani oleh delapan hakim konstitusi.
Yaitu Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pemilu pada Rabu 27 Maret 2024 hari ini.
Mahkamah Konstitusi
Pilpres 2024
Anies Baswedan
Muhaimin Iskandar
Ganjar Pranowo
Hakim Konstitusi
Arsul Sani
Karier Gibran Makin Moncer, Dulu Pengusaha Lalu Jadi Wali Kota Solo, Kini Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Tim Ahli Prabowo - Gibran Hitung Anggaran Riil Program Makan Siang Gratis 2024-2029 |
![]() |
---|
Prabowo Subianto: Sekarang Saya Sedang Dilatih, Selalu Duduk di Samping Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Sekjen Golkar Benarkan Gibran Mundur: Ini Demi Persiapan Pelantikan Presiden – Wakil Presiden |
![]() |
---|
Mundur Demi Persiapan Jadi Wapres, Kini Teguh Prakosa Pimpin Kota Solo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.