Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi Berpeluang Batalkan Kemenangan Prabowo-Gibran
Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana memprediksikan kemungkinan tentang Mahkamah Konstitusi berpeluang membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM – Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana memprediksikan kemungkinan tentang Mahkamah Konstitusi berpeluang membatalkan kemenangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 lalu.
Kemungkinan itu diungkap Denny Indrayana terkait gugatan sengketa Pilpres 2024 yang kini sedang disidangkan di Mahakamah Konstitusi sejak Rabu 27 Maret 2024.
Sengketa Pilpres itu diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang diusung Koalisi Perubahan dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang diusung oleh PDIP bersama partai koalisi.
Prediksi itu diungkapkan Denny melalui unggahan narasi tentang sengketa Pilpres 2024 di akun media sosial X pribadinya, yakni @dennyindrayana, Rabu 27 Maret 2024.
Denny mengunggah narasi tersebut bersamaan dengan hari pertama sidang sengketa Pilpres di MK. Sidang itu dilanjutkan lagi pada hari kedua, Kamis 28 Maret 2024.
Agenda sidang hari ini, Kamis 28 Maret 2024, adalah mendengarkan jawaban termohon serta keterangan pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Termohon dalam sengketa ini, adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai penyelenggara pilpres, sedangkan pihak terkait adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dikatakannya, prediksi tentang dibatalkannya kemenangan Prabowo-Gibran itu didasarkan pada komposisi Hakim Konstitusi yang menangani gugatan sengketa Pilpres yang kini sedang disidangkan.
Dikutip Pos-Kupang.Com dari Tribunnews.com, Denny menyebutkan bahwa prediksi MK membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran itu, tidak pada argumentasi hukum atas gugatan itu melainkan komposisi hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
"Prediksi saya, ada potensi permohonan Paslon 01 dan 03 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Denny.
"Prediksi itu dilandaskan bukan hanya pada argumentasi di dalam posita Permohonan dan alat-alat bukti yang diajukan oleh Tim Hukum Paslon 01 dan 03, tetapi lebih jauh setelah mencermati komposisi Majelis Hakim MK yang menyidangkan sengketa itu," kata Denny.
Menurut dia, sengketa itu tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman, yang adalah paman Gibran atau ipar Jokowi, sebagai salah satu hakim yang menangani kasus ini. Itu artinya potensi dikabulkannya gugatan Anies dan Ganjar semakin besar.
"Dengan majelis yang hanya 8 (delapan) orang, tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman, maka dibutuhkan minimal 4 (empat) hakim saja, dengan Ketua MK Suhartoyo berada di posisi mengabulkan, untuk putusan diskualifikasi Paslon 02, menjadi mungkin terjadi," kata Denny.
Untuk itu Denny mengajak kita melihat apakah prediksinya itu benar atau tidak.
"Apakah prediksi itu menjadi kenyataan? Kita lihat saat putusan dibacakan beberapa hari ke depan," katanya.
Pakar Hukum Tata Negara
Denny Indrayana
Prabowo Subianto
Gibran Rakabuming Raka
Pilpres 2024
Anies Baswedan
Karier Gibran Makin Moncer, Dulu Pengusaha Lalu Jadi Wali Kota Solo, Kini Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Tim Ahli Prabowo - Gibran Hitung Anggaran Riil Program Makan Siang Gratis 2024-2029 |
![]() |
---|
Prabowo Subianto: Sekarang Saya Sedang Dilatih, Selalu Duduk di Samping Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Sekjen Golkar Benarkan Gibran Mundur: Ini Demi Persiapan Pelantikan Presiden – Wakil Presiden |
![]() |
---|
Mundur Demi Persiapan Jadi Wapres, Kini Teguh Prakosa Pimpin Kota Solo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.