Pilpres 2024

Hotman Paris Geram Suara Prabowo-Gibran Dianggap Nol oleh Kubu 03 : Yang Benar Aja Kamu!

Hotman Paris mengunggah video saat pengacara Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail membacakan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.

Editor: Yeni Rahmawati
Grid.ID / Menda Clara Florencia
MARAH - Hotman Paris marah, Kubu Ganjar-Mahfud MD menganggap suara Prabowo-Gibran nol. 

Terlebih narasi yang disampaikan dalam permohonan bukan fakta atau sesuatu yang harus diungkap di persidangan.

”Sidang ini adalah sikap sidang PHPU, jadi yang diatur dalam peraturan Mahkamah Konstitusi itu pemohon harus mengatakan hasil KPU ini nggakbener, yang bener, tuh, hasil kami. Tapi, itu tidak ada dalam permohonan ini,” ucap Yusril.

Jadi, lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta-fakta, bukti-bukti yang diungkapkan di persidangan ini.

Menurut anggota tim hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, permohonan yang disampaikan pasangan nomor urut 1 hanya penggiringan opini masyarakat.

Gugatan justru tidak mempersoalkan tindakan yang dilakukan oleh KPU sebagai pihak termohon.

Anies-Muhaimin juga tidak menunjukkan kesalahan yang dilakukan oleh Prabowo-Gibran.

Hal yang dipersoalkan justru persoalan tindakan-tindakan yang dilakukan pemerintah dan presiden. Padahal, pemerintah tidak menjadi bagian dari perkara PHPU yang disidangkan.

”Jadi, terlihat memang, ini adalah upaya-upaya yang subyektif dari pihak pemohon untuk mendiskreditkan pemerintah, khususnya Pak Presiden, dan secara pribadi untuk Pak Gibran Rakabuming Raka,” kata Otto.

Kuasa hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, mengatakan, pihaknya memang belum menyampaikan bukti-bukti di sidang perdana.

Namun, setiap argumen yang disampaikan selalu memiliki bukti dan fakta, bukan sekadar narasi ataupun dongeng.

”Kalau tadi ditanyakan tentang bukti-buktinya, kami balik tanya. Ini, kan, belum masuk pembuktian, baru proses penyampaian permohonan. Jadi, agak kecepatan, tuh. Mungkin enggak tahu jadwal sidang,” ujar Ari.

Pernyataan Anies Baswedan di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Menurut calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan menjelaskan alasannya mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anies mulanya mengatakan, penyimpangan-penyimpangan sebagian besar terjadi pada masa prapencoblosan Pemilu 2024, bukan pada hari pencoblosan dan sesudahnya.

"Walaupun ada (penyimpangan saat dan sesudah pemilu), tapi porsi yang terbesar adalah pra pencoblosan," kata Anies, dalam konferensi pers di gedung MK, Jakarta, pada Rabu (27/3/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved