Pilpres 2024

Hotman Paris Geram Suara Prabowo-Gibran Dianggap Nol oleh Kubu 03 : Yang Benar Aja Kamu!

Hotman Paris mengunggah video saat pengacara Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail membacakan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.

Editor: Yeni Rahmawati
Grid.ID / Menda Clara Florencia
MARAH - Hotman Paris marah, Kubu Ganjar-Mahfud MD menganggap suara Prabowo-Gibran nol. 

"Dalam sejarah karir saya, inilah contoh surat permohonan atau sejenis gugatan yang paling mengambang, yang digugat apa, yang bahasa Bansos," kata Hotman Paris dalam video postingan Tik Tok di akun instagramnya @hotmanparisofficial.

Ayah tiga anak ini menilai 90 persen isi dari permohonan itu adalah tentang bansos dan MK tidak mempunyai kewenangan menilai Bansos.

"Dan itu bisa dijawab dengan satu kalimat bansos itu adalah sah sesuai dengan peraturan dan MK tidak mempunyai kewenangan menilai bansos," kata Hotman Paris.

Jadi kata Hotman Paris permohonan kubu AMIN cukup dijawab dengan satu paragraf.

"Cukup dijawab oleh satu paragraf, satu paragraf ajah karena yang lainnya hanya ngoceh ngocehan ngoceh ngocehan sana sini," ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa bansos adalah sah sesuai dengan Undang Undang.

Karena jika tidak sah maka sudah ditangani KPK.

"90 persen permohonan itu memakai alasan Bansos, jadi jawabannya permohonan kamu ngoceh dan cengeng," tegas Hotman Paris yang diberi kesempatan bicara oleh Yusril Ihza Mahendra usai sidang pertama gugatan Anies Baswedan di Mahkamah Konstitusi atau MK

Dalam sidang pagi tadi, Anies selaku pemohon menyatakan bahwa ada berbagai intervensi kekuasaan yang terjadi sepanjang Pemilu 2024, termasuk politisasi bansos.

"Bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat malah dijadikan sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon," ujar Anies.

Menurut dia, intervensi kekuasaan tersebut menggerus independensi sehingga Pemilu 2024 tidak dapat disebut sebagai pemilu yang berjalan secara bebas, jujur, dan adil.

Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menilai, permohonan yang disampaikan Anies-Muhaimin banyak berisi narasi, asumsi, dan hipotesis daripada menyampaikan bukti.

Padahal, narasi dan asumsi bukanlah bukti serta sesuatu yang harus dibuktikan.

”Jadi, lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta-fakta, bukti-bukti yang diungkapkan di persidangan ini,” kata Yusril.

Menurut Yusril, tidak sulit bagi Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait untuk menjawab dan menanggapi permohonan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved