Sengketa Pilpres 2024
Di Sidang MK, Tim Ganjar Beberkan Peran Presiden Jokowi Menangkan Prabowo-Gibran
Sidang gugatan sengketa Pilpres 2024 mulai digelar di Mahkamah Konstitusi atau MK pada Rabu 27 Maret 2024.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM – Sidang gugatan sengketa Pilpres 2024 mulai digelar di Mahkamah Konstitusi atau MK pada Rabu 27 Maret 2024. Pada momen itu, tim hukum Ganjar Pranowo – Mahfud MD membeberkan secara blak-blakan peran Presidan Jokowi dalam memenangkan pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.
Bahkan diungkapkan pula praktik nepotisme oleh orang nomor satu di Indonesia ini, dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres 2024.
Selain itu, TPN Ganjar-Mahfud juga menyinggung peran mantan Ketua Hakim Konstitusi, Anwar Usman dalam dugaan kecurangan Pilpres 2024 tersebut.
Todung mengatakan, Anwar Usman sebagai paman Gibran Rakabuming Raka atau ipar Jokowi, memiliki peran dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itulah yang memuluskan Gibran lolos syarat usia sebagai calon wakil presiden.
Sejumlah hal itu mengemuka dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan pemohon capres dan cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024.
"Pemohon perlu menyampaikan alat bukti guna dapat menunjukkan adanya nepotisme yang terjadi dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024, dan kemudian Termohon harus menerangkan dan membuktikan bahwa nepotisme tersebut tidak pernah terjadi," demikian permohonan TPN Ganjar-Mahfud seperti dari materi gugatan.
"Nepotisme yang dilakukan oleh Termohon adalah bagian dari rangkaian nepotisme yang dipelopori dan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, semata-mata untuk membangun dinasti politik di Indonesia," ujar TPN.
Menurut anggota tim hukum TPN Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail, nepotisme yang dilakukan oleh Jokowi dapat diklasifikasikan menjadi tiga skema, yaitu:
a. Nepotisme yang dilakukan guna memastikan Gibran Rakabuming Raka memiliki dasar untuk maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024
"Yang dimulai dari dimajukan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wali kota Surakarta. Lalu keikutsertaan Anwar Usman (ipar Jokowi sekaligus paman Gibran) dalam perkara Nomor 90/2023 sampai dengan digunakannya termohon (KPU) untuk menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang mana keduanya akhirnya dinyatakan melanggar etika," ujar Annisa.
Baca juga: Beredar Nama-nama Calon Menteri Prabowo-Gibran, Ada juga Nama Putra Surya Paloh
b. Nepotisme yang dilakukan guna menyiapkan jaringan yang diperlukan untuk mengatur jalannya Pilpres 2024.
"Yang dimulai dengan dimajukannya orang-orang dekat Presiden Joko Widodo untuk memegang jabatan penting sehubungan dengan pelaksanaan Pilpres 2024 khususnya ratusan penjabat kepala daerah," kata Annisa.
c. Nepotisme yang dilakukan untuk memastikan agar Pasangan Calon Nomor Urut 2 memenangkan Pilpres 2024 dalam 1 putaran,
"Yang dilakukan dengan berbagai cara, mengadakan pertemuan-pertemuan dengan berbagai pejabat di berbagai lini, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah desa yang kemudian dikombinasikan dengan politisasi bantuan sosial sebagaimana terlihat dari aspek waktu pembagian, aspek jumlah yang dibagikan, aspek pembagi bantuan sosial dan tentunya aspek penerima bantuan sosial," ujar Annisa.
Paman Gibran
Selain itu kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menyinggung peran mantan Ketua Hakim Konstitusi, Anwar Usman dalam dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Todung mengatakan, Anwar Usman sebagai paman Gibran Rakabuming Raka memiliki peran dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memuluskan Gibran lolos syarat usia sebagai calon wakil presiden.
"Puncak dari robohnya dan hancurnya kredibilitas dan integritas MKRI terjadi ketika Putusan MKRI Nomor 90/PUU-XII/2023 dilahirkan di mana nepotisme dan kolusi tampil secara telanjang di depan mata kita," kata Todung dalam ruang sidang MK, Rabu 27 Maret 2024.
"Di mana seorang paman yang menjabat sebagai Ketua MKRI berhasil melahirkan putusan yang melanggar hukum dan etika, memberikan karpet merah kepada keponakannya, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden dari Prabowo Subianto," kata dia.
Todung mengatakan, peristiwa ini memberikan label MK berubah menjadi mahkamah yang memalukan.
Todung juga mengatakan, putusan yang melanggar etika tersebut juga telah terbukti dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 02/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan semua hakim konstitusi melanggar etika dalam putusan 90 dan membuat semua orang marah.
Secara etika, menurut dia, semua hakim konstitusi selayaknya mengundurkan diri sebagai hakim.
Namun, sembilan hakim MK yang membuat putusan itu tak mundur dengan berbagai alasan.
"Sangat sulit memahami keengganan mereka mundur dari posisi mereka sebagai hakim MKRI setelah dinyatakan melakukan pelanggaran etika," tutur Todung.
Ia juga menyebut, bukan malah mundur dari jabatan, paman Gibran, Anwar Usman yang disanksi berat diberhentikan sebagai Ketua MK justru menggugat balik.
Baca juga: Anies Baswedan Beberkan Penyimpangan Pilpres 2024 di Sidang MK: Itu Terjadi Terang-terangan
"Sekarang malah mencoba merebut kembali posisinya sebagai Ketua MK RI melalui gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Kita semua hanya bisa mengelus dada sambil berbisik dalam hati, how low can you go?" kata dia.
Capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar-Mahfud tengah melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.
Mereka meminta MK membatalkan hasil pemilu dan memerintahkan KPU melakukan pemilihan ulang.
Selain itu, Ganjar-Mahfud meminta MK untuk mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran karena kecurangan dan cacat administrasi. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Anies Tersenyum Dengar Pernyataan Hakim: Presiden Jokowi Tak Cawe-cawe Saat Pilpres |
![]() |
---|
Anies Baswedan Temui Para Elit Parpol Pengusung: Setelah Surya Paloh Baru Muhaimin Iskandar |
![]() |
---|
Pasca Kalah di MK, Anies-Muhaimin Baru Beri Ucapan Selamat ke Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Pemohon, Ganjar-Mahfud: Selamat Bekerja untuk Pemenang |
![]() |
---|
Saat Sidang Putusan, Hakim MK Bakal Baca Dua Permohonan Sengketa Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.