PHPU Pilpres 2024
Perkara PHPU ke Mahkamah Konstitusi Meningkat
Perludem menyebut terjadi kenaikan jumlah permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 ke MK, dibandingkan pada Pemilu 2019.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem ) menyebut terjadi kenaikan jumlah permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), dibandingkan pada Pemilu 2019.
Padahal, menurut catatan Perludem, Pemilu 2024 merupakan pemilu serentak kedua kali dilakukan di Indonesia.
Peneliti Perludem Ihsan Maulana mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun dari situs webside MK hingga Senin (25/3), sudah ada 277 perkara PHPU yang didaftarkan.
Di mana, sebanyak 277 perkara itu terdiri atas dua perkara pemilihan presiden (Pilpres), 263 pemilihan legislatif (Pileg) DPR atau DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta 12 Pileg DPD.
“Dibandingkan 2019, sudah ada peningkatan perkara yang masuk ke MK. Kalau 2019 hanya 261 perkara, 2024 per hari ini ada 277 perkara,” kata Ihsan Maulana dalam diskusi virtual bertajuk ‘Potret Awal Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi’ pada Senin (25/3).
Menurut Ihsan, data itu menunjukkan penyelenggaraan pemilu masih diwarnai dengan dugaan kecurangan, pelanggaran, yang berdampak pada hasil pemilu. Sehingga, peserta pemilu mengajukan gugatan PHPU ke MK.
Dia juga menilai, hal itu menjadi gambaran yang kurang baik, mengingat Pemilu 2024 merupakan pemilu serentak kedua.
Padahal, apabila penyelenggara pemilu dapat belajar dari pelaksanaan pemilu 2019 lalu dan berhasil melakukan mitigasi risiko, perkara PHPU bisa menurun.
Baca juga: Hotman Paris Masuk Tim Pembela, Ini Dereten Pengacara Top Siap Bela Prabowo Gibran di Sidang MK
“Itu memang hak peserta pemilu. Namun tetap ada kecenderungan peningkatan. Seharusnya PHPU tidak sebanyak hari ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ihsan menyampaikan bahwa Papua Tengah menjadi provinsi paling banyak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk DPR dan DPRD dengan 21 perkara.
“Papua Tengah merupakan provinsi dengan jumlah perkara terbanyak ada 21 perkara yang berasal dari Papua Tengah baik itu DPRD Provinsi, kabupaten, kota dan juga DPR RI itu di dominasi oleh provinsi Papua Tengah,” kata Ihsan
Ihsan menyebut, bahwa Papua Tengah merupakan daerah otonomi baru yang baru ikut serta sejak Pemilu 2019. Namun, menjadi daerah dengan jumlah perkara paling banyak di MK pada PHPU 2024.
“Kami harus akui masih ada 25 provinsi yang belum teridentifikasi karena tidak secara jelas disebutkan di dalam perkara permohonan yang ada di MK,” kata Ihsan.
Selanjutnya, Provinsi Aceh berada di urutan kedua dengan 17 perkara, disusul Sumatera Selatan 16 perkara, Papua 15 perkara, Jawa Barat 14 perkara, Jawa Timur 12 perkara, Papua Pegunungan 11 perkara serta Maluku Utara dan Maluku masing-masing 10 perkara.
“Di Aceh ini juga cukup banyak, kenapa demikian karena kita tahu bahwa di Aceh ada parpol lokal,” jelasnya.
Dia pun menambahkan, bahwa hanya terdapat dua provinsi yang tidak ada perkara sama sekali. Keduanya adalah Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk DPR dan DPRD.
Baca juga: Nyaris 300 Perkara Hasil Pemilu Masuk ke MK, KPU Langsung Siapkan Tim Hukum
“Ini tentu bisa mnejadi sebuah refleksi dari 38 provinsi hanya ada dua provinsi saja yang tidak ada perkara PHPU nya,” kata Ihsan.
MK Diharapkan Terbuka
Perludem juga mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan akses informasi kepada publik untuk bisa melihat semua permohonan perkara dari para pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
“Tentu ini menjadi satu dorongan semoga MK bisa sesegera mungkin apalagi kita tahu, dua hari ke depan MK sudah akan memulai proses pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Pilpres,” kata Ihsan.
Dia menyebut, seharusnya tidak menjadi kendala bagi MK untuk membuka akses informasi terkait permohonan perkara kepada publik.
Terlebih, menurutnya file permohonan yang diinput dapat dicermati oleh publik sebagai bagian untuk mengawal proses PHPU yang sedang berjalan di MK.
“Jadi kalau kita bukan website MK, bahkan sampai siang ini file permohonannya kita belum bisa dapatkan, masih ditutup oleh MK padahal hari ini sudah H+2 pasca MK menerima perkara PHPU,” ungkap Ihsan.
Ihsan menjelaskan, MK belum membuka akses informasi baik itu untuk perkara Pilpres maupun Pileg.
Dia menilai MK sebagai sebuah lembaga yang disorot dalam PHPU ini seharusnya tidak minim informasi.
“MK baru membuka akses pada dokumen APPP ini adalah administrasi perkara ketika MK menerima permohonan, ini baru dapat dilihat apa saja dokumen-dokumen yang diserahkan oleh para pemohon,” kata Ihsan.
“Tapi lebih detailnya seperti jenis sangketanya lalu daerah pemilihan mana yang dipersoalkan dalil-dalil apa sebetulnya yang paling banyak dipermasalahkan oleh pemohon itu belum bisa dilihat karena akses informasi belum dibuka oleh MK,” sambungnya.
Baca juga: Pendaftaran Sengketa Hasil Pemilu 2024 ke MK Ditutup
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku siap menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya sudah mencatat ada 273 perkara yang diajukan ke MK.
“Sampai dengan jam saya bicara ini (Minggu) ada 2 perkara untuk perselisihan hasil pemilu presiden. Lalu ada 259 perkara untuk perselisihan hasil pemilu DPR dan DPRD. Dan 12 perkara untuk pemilu DPD. Itu berarti 273 perkara,” kata Hasyim, Minggu (24/3).
Hasyim pun menyebut, dibandingkan pemilu 2019 lalu jumlah perkara PHPU ke MK tahun 2024 cukup berkurang. Mengingat, pada pemilu lalu ada 340 perkara yang terdaftar.
“Cuma saya belum tahu apakah data yang saya baca per jam ini sudah final atau masih ada pemgadministrasian dari MK yang belum diunggah ke websitenya,” terangnya.
Hasyim melanjutkan, pihaknya sebagai penyelanggara pemilu adalah satu-satunya yang menjadi pihak tergugat. Untuk itu, KPU tengah menyiapkan persiapan menghadapi sengketa PHPU itu.
“Satu-satunya pihak yang jadi termohon atau tergugat adalah KPU pusat dan kemudian satu-satunya objek gugatan adalah SK KPU atau keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 tanggal 20 maret 2024 kemarin tentang penetapan hasil pemilu secara nasional,” jelas Hasyim. (tribun network/yuda)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.