Berita Timor Tengah Selatan
Ditemani ARAKSI dan POSPERA TTS Korban Pengeroyokan di Desa Naib Polisikan Pelaku
Hal itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/98/III/2024/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Penulis: Adrianus Dini | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Hermes Edison Kause (51) warga Taum RT 017 RW 007, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan ditemani ARAKSI dan POSPERA TTS melaporkan kasus pengeroyokan yang dialami dirinya ke Polres TTS, Selasa, 26 Maret 2024.
Hal itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/98/III/2024/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Pantauan POS-KUPANG.COM, korban datang bersama istrinya, Martha E.S Liunesi dan saudara kandungnya, Yosua Melkisedek Imanuel Kause. Dirinya juga didampingi ketua ARAKSI, Alfred Baun dan tim POSPERA.
Hermes melaporkan dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. Terlapor dalam peristiwa tersebut atas nama Aris Nome dan kawan-kawan.
Dia menjelaskan, kejadian itu terjadi di Jalan Dusun 2, RT 005, RW 003, Titik Koordinat Naip, Noebeba, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, pada Selasa, 19 Maret 2024, sekitar pukul 09.00 Wita.
Dijelaskan, pada Selasa 19 Maret 2024, sekitar pukul 09.00 Wita telah terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap korban oleh terlapor Aris Nome dan kawan-kawan.
Dalam laporan yang ditandatangani Kanit III, diuraikan terlapor waktu mendatangi korban, menyuruh kedua korban keluar dari rumahnya.
Pada saat keluar dari rumah, salah satu dari terlapor cs menyuruh kedua korban berlutut dan mengangkat tangan. Selanjutnya terlapor cs menyuruh kedua korban berjalan keluar.
Saat berjalan keluar rumah terlapor atas nama Aris Nome memukul korban Hermes Edison Kause pada bagian wajah hingga terjatuh. Kemudian terlapor lainnya ikut memukuli kedua korban.
Baca juga: Persiapan Menjelang Pilkada, Begini Kata Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
Hermes mengatakan, pihaknya mendatangi ruang pelayanan SPKT Polres TTS guna melaporkan kejadian tersebut agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kita ingin agar kasus ini diproses secara hukum," tandasnya.
Sementara, Alfred Baun, ketua ARAKSI didampingi tim POSPERA mengaku menyesali peristiwa tersebut. Dirinya berkomitmen untuk mengawal kasus tersebut agar korban mendapatkan keadilan di hadapan huku
"Ini tindakan berencana. Kita ARAKSI dan POSPERA TTS akan kawal kasus ini," ujarnya. (din)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Silaturahim ke Timor Tengah Selatan, Pangdam IX Udayana Tekankan Kekompakan |
![]() |
---|
Mobil Kejaksaan Negeri TTS Tabrak Suami Istri Hingga Tewas |
![]() |
---|
Pansus Penolakan Peralihan Status Cagar Alam Mutis Serahkan Hasil Rekomendasi ke KLHK Pekan Depan |
![]() |
---|
Masyarakat Adat di Kaki Gunung Mutis Timor Tengah Selatan Ancam Gelar Ritual Hentikan Aliran Air |
![]() |
---|
Unimor Gandeng Unmas Terapkan Model Integrated Farming ke Kelompok Tani dan PPK di Desa Nunbena TTS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.