Sengketa Pemilu 2024

Wapres: Gugat Hasil Pemilu ke MK Merupakan Langkah Konstitusional

Perkara yang diajukan di PHPU diperkirakan terkait penyalahgunaan fasilitas negara dan pencalonan kandidat pilpres.

Editor: Agustinus Sape
DOK PEMPROV SULTRA
Wakil Presiden Ma’ruf Amin, didampingi Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto dan Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh, tiba di Masjid Agung Al Kautsar, Kendari, Sultra, Rabu (20/3/2024). 

Siap terima putusan MK

Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menyatakan, dirinya dan cawapres Mahfud MD akan mengajukan sengketa PHPU pada Jumat (22/3) atau Sabtu (23/3). Ganjar mengungkapkan, ada banyak catatan yang ia peroleh terkait dugaan aparatur negara yang terlibat untuk memenangkan salah satu kandidat pilpres.

Untuk itu, mantan gubernur Jawa Tengah itu mengatakan, tim hukumnya telah memverifikasi dan akan membuktikannya di persidangan MK.

Ganjar berharap pengajuan sengketa hasil pilpres ke MK dapat membuka kebenaran dan mengembalikan marwah demokrasi agar sesuai dengan aturan.

Ganjar pun menegaskan, dirinya akan legawa apa pun hasil keputusan dari persidangan MK.

Baca juga: THN Anies-Muhaimin Resmi Daftar Sengketa Pilpres di MK, Minta Pemilu Ulang Tanpa Gibran

Lain halnya dengan peserta pemilu untuk pileg, baik untuk anggota DPR, DPRD, maupun DPD, hingga Kamis sore belum ada satu pun yang mengajukan sengketa. Hanya tampak sejumlah kuasa hukum yang mendatangi Gedung II MK untuk berkonsultasi.

Andrew Simon dari Firma Hukum Bintomawi Siregar dan rekan, salah satunya, mengatakan, masih berkonsultasi terkait syarat-syarat untuk mengajukan permohonan sengketa pileg.

”Kami mewakili keluarga di Medan dan maju sebagai caleg dari Partai Gerindra di Dapil IV,” katanya.

Wakil Ketua MK Saldi Isra, Rabu malam, mengungkapkan, pihaknya sudah merevisi Peraturan MK (PMK) mengenai Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden Tahun 2024 dengan mengubah waktu penanganan sengketa.

Juru bicara MK, Fajar Laksono Suroso, mengungkapkan, dalam PMK Nomor 1 Tahun 2024 (terbaru), putusan sengketa hasil pilpres akan dibacakan pada 22 April 2024 atau 14 hari kerja sesuai perundang-undangan. Waktu 14 hari kerja itu dihitung sejak perkara diregister di buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) yang dijadwalkan pada 25 Maret.

Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yance Arizona mengatakan, situasi pilpres saat ini mirip dengan 2009. Dalam hal ini, gugatan terkait penggelembungan dan pengurangan suara diperkirakan menjadi dalil terbanyak yang diajukan ke MK oleh pemohon.

(kompas.id)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved