Berita Kota Kupang

Rupbasan Keluarkan 400 Liter Pertalite ke Kejari Kota Kupang

BBM jenis pertalite itu merupakan benda sitaan negara yang dititipkan Kejari Kota Kupang di Rupbasan Kupang beberapa waktu lalu.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Petugas Rupbasan didampingi petugas Kejari Kota Kupang saat mengeluarkan BB jenis pertalite sebanyak 400 liter. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kantor Rupbasan Kupang mengeluarkan 400 liter BBM jenis pertalite ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

BBM jenis pertalite itu merupakan benda sitaan negara yang dititipkan Kejari Kota Kupang di Rupbasan Kupang beberapa waktu lalu.

Benda sitaan yang diberikan kembali ke Kejari Kota Kupang itu merupakan kasus jenis pelanggaran pasal 5 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas dengan putusan Pengadilan Nomor: 119/Pid.B/2023/PN.KPG tanggal 23 Oktober 2023 dan barang bukti jenis BBM tersebut dinyatakan dirampas untuk negara.

Ratusan BBM jenis pertalite itu diserahkan Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan Imang Blegur kepada Putri Junita Ashari perwakilan dari Kejari Kota Kupang pada, Kamis 21 Maret 2023.

"Kemarin kami serahkan 400 liter BBM jenis pertalite ke Kejari Kota Kupang," kata Kepala Rupbasan kupang, Sahid Andriyanto Arief, Jumat 22 Maret 2024.

Selain melakukan pengeluaran barang bukti, kata Andri di hari yang sama Rupbasan Kupang juga menerima titipan benda sitaan yang masih dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang berupa satu unit mobil dan satu unit motor yang melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lakalantas.

Sementara itu, Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan Imang Blegur Staf BB Kejari Kota Kupang, Putri Junita Ashari melakukan pengecekan fisik dan membuat berita acara serah terima untuk basan yang dititipkan dan juga berita acara pengeluaran bagi basan yang dikeluarkan, yang kemudian ditandatangani oleh Kepala Rupbasan Kupang Sahid Andriyanto Arief.

Petugas Rupbasan Kupang juga turut mengawal proses penerimaan dan pengeluaran benda sitaan negara sebagai bentuk pelayanan prima Rupbasan Kupang, dengan mengedepankan motto "Memberikan Pelayanan Terbaik Adalah Kewajiban Kami".

Rupbasan Kupang yang merupakan salah satu UPT di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham NTT dibawah pimpinan Marciana Dominika Jone. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved