Timor Leste

Tiga  Warga Timor Leste Diamankan Polisi Indonesia di Dualaus

Ketiganya diamankan oleh aparat kepolisian yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing (Timpora) di wilayah Kabupaten Belu.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/IST
Ilustrasi pelintas batas 

POS-KUPANG, KUPANG - Tiga warga negara Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) diamankan pihak Kepolisian Resort Belu Polda NTT.

Ketiganya diamankan oleh aparat kepolisian yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing (Timpora) di wilayah Kabupaten Belu, Provinsi NTT. 

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan ketiga warga Timor Leste itu diamankan oleh aparat di Desa Dualaus, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu pada Selasa (19/3) lalu. Mereka diamankan di kediaman keluarga.

Baca juga: Imigrasi Atambua Deportasi Tiga WNA Asal Timor Leste Melalui PLBN Motaain

Ariasandy menyebut ketiganya yang terdiri dari seorang ibu berinisial MDSR (22) dan dua anaknya, yakni NR (3) dan AR (2) diamankan karena masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal. 

"Saat dilakukan pemeriksaan, terbukti yang bersangkutan adalah warga Timor Leste dan masuk ke Indonesia tidak mengantongi dokumen resmi," ungkap Ariasandy, dikutip Kompas.com.

Ariasandy mengatakan, MDSR mengaku kepada polisi bahwa dia dan dua orang anaknya sudah berada wilayah Indonesia sekitar empat bulan.

Ketiganya masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur laut. Mereka melewati wilayah Perairan Palaka, Timor Leste, selanjutnya tiba di Perairan Motaain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, sekitar Desember 2023.

"Mereka tinggal di rumah saudaranya di Desa Dualaus dengan alasan menjenguk keluarganya di situ." 

"Saat dilakukan pemeriksaaan identitas, ketiganya hanya memiliki dokumen resmi berupa sebuah kartu elektoral (KTP Timor Leste)," ujarnya.

Setelah diamankan polisi, ketiganya dibawa ke pihak Imigrasi kelas II TPI Atambua.

"Hari itu juga sekitar pukul 16.55 Wita, ketiga warga negara Timor Leste tersebut kami serahkan kepada pihak Imigrasi Kelas II TPI Atambua yang diterima Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Silvester Donna Making," kata dia.

Ketiganya diserahkan guna menjalani proses sesuai undang-undang keimigrasian yang ditandai dengan berita acara serah terima warga negara asing.

Terkait kejadian itu, Ariasandy berharap ke depan tidak ada lagi warga Timor Leste yang nekat melintas secara ilegal ke Indonesia.

"Kalau memang ada perlu, sebaiknya melalui jalur resmi agar tidak menjadi masalah buat dirinya sendiri," imbuhnya. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved