Berita Timor Tengah Utara

Kejari Timor Tengah Utara Rekomendasikan Periksa Pengelolaan DD Oepuah Utara ke Tahap Penyelidikan 

Angka pasti dugaan penyelewengan Dana Desa Oepuah Utara ini akan dipastikan pada tahapan penyelidikan oleh tim penyelidik.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
KASI INTEL- Kasie Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip. Hendrik mengatakan Jaksa Peneliti mengembalikan berkas perkara Tahap I tersangka kasus kasus dugaan korupsi Dana Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Tim Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bidang Pidana Khusus agar penanganan laporan dugaan penyelewengan Dana Desa Oepuah Utara, Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT untuk ditingkatkan ke tahap penyelidikan.

Saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Rabu, 20 Maret 2024, Kasie Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S. H membenarkan adanya informasi tersebut.

Menurutnya, tim intelijen bertugas melakukan pengumpulan data dan keterangan. Dari hasil puldata ini, tim penyelidik menemukan bahwa perbuatan yang terjadi itu adalah perbuatan hukum yang berindikasi tindak pidana korupsi.

"Karena sudah menemukan peristiwa hukumnya adalah tindak pidana korupsi maka, direkomendasikan ke Bidang Pidana Khusus untuk ditingkatkan statusnya ke tahap penyelidikan,"ujarnya

Baca juga: Kapolres Timor Tengah Utara: Mutasi Jabatan Hal yang Lumrah dalam Organisasi Polri

Dikatakan Hendrik, Dana Desa Oepuah Utara ini menjadi salah satu dari 40 laporan dana desa yang diterima Kejari Timor Tengah Utara

Tim Bidang Intelijen sudah membuat laporan kepada pimpinan perihal keterangan pengumpulan data dan keterangan di lapangan.

Hasilnya, tim menemukan adanya perbuatan melawan hukum, dan kerugian keuangan negara. Terhadap hasil pengumpulan data dan keterangan ini, Bidang Intelijen Kejari TTU telah merekomendasikan untuk ditangani di penyelidikan pidana khusus oleh Bidang Pidsus.

"Jadi dari pengumpulan data di bidang intelijen ditemukan  bahwa, peristiwa itu adalah peristiwa hukum yang berindikasi korupsi,"ujarnya.

Data tersebut sudah diserahkan kepada Bidang Pidana Khusus beberapa hari yang lalu. Dari hasil perhitungan, dugaan penyelewengan Dana Desa Oepuah Utara mencapai 1 miliar lebih.

Angka pasti dugaan penyelewengan Dana Desa Oepuah Utara ini akan dipastikan pada tahapan penyelidikan oleh tim penyelidik.

Menurutnya, selain Desa Oepuah Utara, bidang intelijen juga melakukan pengumpulan data terhadap pengelolaan keuangan Desa Manunain B (sedang dalam penyusunan laporan ke pimpinan). Mudah-mudahan dalam beberapa hari ini akan selesai dilaksanakan

Ia menjelaskan, bidang intelijen juga sedang melakukan pengumpulan data dan keterangan pengelolaan Dana Desa Tautpah. Perihal Dana Desa Tautpah sudah dilakukan klarifikasi terhadap pihak terkait termasuk penyedia.

"Laporannya juga sementara kita susun, mudah-mudahan dalam satu dua hari ini bersamaan dengan Dana Desa Manunain B sudah bisa selesai untuk bisa disampaikan laporannya kepada pimpinan,"ungkapnya.

Sebelumnya, pada Kamis, 7 Maret 2024, Hendrik menjelaskan, Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah turun ke lapangan untuk mengumpulkan data dan keterangan pengelolaan keuangan 3 desa di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pengumpulan data dan keterangan ini dilakukan buntut dari laporan dugaan penyimpangan dana desa yang dilaporkan masyarakat ke Kantor Kejari TTU.

Ia mengatakan, proses pengumpulan data dan keterangan tersebut dilakukan di tiga desa yakni Desa Nainaban, Desa Oepuah Utara dan Desa Tautpah.

"Tim sudah bergerak di lapangan dan sudah tiga desa yang sudah kita turun,"kata Hendrik.

Ia menjelaskan bahwa, dalam kurun waktu dua hari terakhir, tim sudah melakukan pemeriksaan dari PPK, BPD dan bendahara Desa Nainaban. Tim Kejari Timor Tengah Utara akan melakukan pendalaman terhadap semua bukti yang sudah diperoleh di tahap awal. 

Sementara itu untuk Desa Oepuah dan Desa Tautpah, Tim Kejari Timor Tengah Utara sedang menyusun laporan dan dalam waktu dekat akan dilaporkan ke pimpinan.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap laporan dugaan penyelewengan dana desa yang lain akan menyusul. 

Para mantan kepala desa dan kepala desa yang saat ini sedang menjabat dan terjerat temuan agar segera menyetorkan temuan tersebut ke kas daerah. Pasalnya, tidak ada lagi kesempatan yang diberikan.

Ia menegaskan Kejari Timor Tengah Utara akan menyisir semua laporan dugaan penyelewengan pengelolaan dana desa di Timor Tengah Utara.

Diberitakan sebelumnya,  Hendrik menegaskan bahwa, Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) akan segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.

Pemeriksaan ini dilakukan pasca jaksa menerima laporan dari masyarakat.

Menurutnya, pihaknya keliru mencantumkan Desa Lokomea sebagai salah satu target dilaksanakan pemeriksaan lantaran ada banyak desa di Timor Tengah Utara yang tersandung temuan.

"Termasuk Desa Lokomea. Pengelolaan Dana Desa Lokomea menjadi salah satu yang dilaporkan,"ujarnya.

Ia mengatakan bahwa, Tim Kejari Timor Tengah Utara akan segera melakukan pemeriksaan ke Desa Lokomea. Dugaan penyelewengan Dana Desa Lokomea juga merupakan salah satu dari sekian banyak desa yang dibidik Kejari Timor Tengah Utara. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved