Pemilu 2024
KPU RI: Penetapan Hasil Pemilu 2024 Masih Menunggu Rekap Hasil Penghitungan Suara 5 Provinsi
Target penetapan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dilakukan pada hari Senin (18/3/2024).
POS-KUPANG, JAKARTA - Target penetapan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dilakukan pada hari Senin (18/3/2024).
Menurut KPU, penetapan hasil Pemilu 2024 tidak bisa dilakukan pada hari Senin karena masih melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 5 provinsi yang diprediksi selesai, Selasa (19/3/2024).
Kelima provinsi tersebut itu adalah Jawa Barat, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, dan Papua.
"Kalau melihat dari proses yang berlangsung, saya kira tanggal 18 dan kemudian tanggal 19 (Maret) akan bisa kita tuntaskan semua untuk tenggat terkait dengan rekapitulasinya," kata anggota KPU August Mellaz di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin.
Pada hari Senin KPU baru menyelesaikan penghitungan suara Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.
Sebelumnya KPU yakin mampu menyelesaikan penghitungan suara lima provinsi tersebut di hari yang sama.
Mellaz mengatakan, KPU akan menyelesaikan proses rekapitulasi dua wilayah terlebih dahulu Senin malam, yaitu Papua Barat Daya dan Jawa Barat. Kemudian, rekapitulasi tiga provinsi berikutnya akan dilanjutkan pada Selasa pagi.
Baca juga: 16 Provinsi Selesai Rekapitulasi, KPU Target Rampung 18 Maret
Setelah rekapitulasi selesai, menurut Mellaz, KPU baru akan membicarakan kapan penetapan hasil penghitungan suara sebagai hasil resmi pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Bisa saja (setelah rekap selesai langsung ditetapkan) begitu, tapi tentu kami akan bahas dulu di pleno. Kemungkinan (juga ditetapkan tanggal 20), pokoknya yang jelas kami punya ruang gerak sampai 20 Maret," ujar Mellaz.
Lebih lanjut, Mellaz menyampaikan bahwa ada beberapa kendala yang membuat rekapitulasi hasil penghitungan suara lima provinsi tidak bisa dilakukan secara bersamaan.
Namun, dia memastikan bahwa lima provinsi itu sudah siap. "Bisa jadi (karena) penerbangan juga. Tapi, kalau situasi di daerah secara prinsip sudah siap. Tinggal mereka datang ke sini saja," ujar Mellaz.
Pada Minggu (17/3/2024), KPU menyatakan bakal mengumumkan hasil pemilu usai merampungkan rekapitulasi suara pada lima provinsi tersisa pada hari Senin.
“Prinsipnya ketika semua sudah selesai, maka langsung akan ditetapkan oleh Ketua KPU RI,” kata Komisioner KPU Idham Holik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penetapan Hasil Pemilu 2024 Diundur, Ini Alasan KPU"
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.