Berita NTT
Kanwil Kemenkumham NTT Ajak Pemda Se-NTT Inventarisir Kekayaan Intelektual Masing-masing Daerah
Dikatakan Marciana, tujuan diberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual tersebut agar tidak diambil atau menjadi milik dari pemerintah lainnya
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NTT mengajak Pemerintah Daerah (Pemda) seluh NTT untuk menginventarisir kekayaan intelektual di masing-masing daerah.
Ajakan itu disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone saat diwawancarai usai menandatangi Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan tiga media, yaitu Pos Kupang, Timor Express dan Antara di Aula Kanwil Kemenkumham, Kamis 1 Februari 2024.
Marciana menyebut, kekayaan intelektual terdiri dari dua hal yaitu personal dan komunal.
Menurut Marciana, NTT sebenarnya kaya akan potensi kekayaan intelektual berupa indikasi geografis dan ekspresi budaya tradisional. Dengan demikian, sangat penting untuk diberikan perlindungan dengan cara harus di Kemenkumham.
"Kalau untuk ekspresi budaya tradisional sangat mudah, tinggal pemda menginventarisir apa saja kekayaan intelektual ekspresi budaya yang ada di wilayah masing-masing dan disampaikan ke kami. Kami akan mencatat dan akan mendaftar," ungkapnya.
Baca juga: Lantik Pejabat Baru, Marciana Dominika Jone: Maknai Sebagai Rahmat
Marciana mengatakan, untuk indikasi geogragis musalnya jenis tanaman, tumbuhan dan lainnya. Yang mana, membutuhkan proses panjang untuk mendapatkan sertifikat.
"Itu tidak mudah, sehingga dibutuhkan kerja sama dari semua pihak. Kami dari Kemenkumham terus mendorong pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual," terangnya.
Dikatakan Marciana, tujuan diberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual tersebut agar tidak diambil atau menjadi milik dari pemerintah lainnya.
"Memang untuk indikasi geografis prosesnya panjang. Tetapi Pemda bisa mengusulkan kepada kami untuk difasilitasi. Kami punya tim pakar untuk mendampingi," ungkapnya.
Marciana menambahkan, Kemenkumham juga menyiapkan bantuan hukum gratis bagi siapa saja yang membutuhkan. Yang mana, itu hanya berlaku bagi orang miskin dengan syarat membuat surat keterangan tidak mampu dari Desa atau Kelurahan.
"Bantuan kami diberikan untuk perkara pidata, pidana dan sengketa tata usaha negara. Kalau untuk pidana, mulai dari penyidikan, penuntutan, persidangan, banding , kasasi sampai peninjauan kembali," sebutnya.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham NTT Lantik Pejabat dan 2 PNS Rutan SoE
Saat ini, kata Marciana, Kemenkumham NTT memiliki 15 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang tersebar di beberapa Kabupaten.
"Sekarang memang masih terbatas jumlahnya, tetapi kami akan melakukan penjaringan lagi ke depannya agar semakin banyak LBH yang mendaftarkan untuk mendapatkan bantuan dari kami," ungkapnya.
"Tidak untuk semua LBH yang ada di NTT, tetapi hanya yang terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM. Mereka yang menerima bantuan hukum dari kami dan itu untuk litigasi maupun nonlitigasi," pungkasnya. (cr20)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.