Berita Lembata

PT Mutiara Adonara Klaim Kantongi Restu dari Pemprov NTT dan Pemkab Lembata

Pemerintah Provinsi NTT sendiri mengeluarkan surat izin pemanfaatan ruang laut di Teluk Lewoleba kepada PT Mutiara Adonara pada 6 Desember 2023.

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Unjuk rasa para nelayan di depan Kantor Bupati Lembata, Kamis, 14 Maret 2024. Massa aliansi nelayan teluk Lewoleba (ANTL) untuk pertama kalinya menggelar unjuk rasa menolak kehadiran perusahaan mutiara di Teluk Lewoleba. 

Tolak Kehadiran Perusahaan Mutiara

Klaim PT Mutiara Adonara bahwa masyarakat di lima desa di tanjung Ile Ape sudah setuju dengan kehadiran budidaya kerang mutiara di sana berbeda dengan pernyataan yang dikeluarkan Pemerintah Desa Kolipadan, salah satu desa di tanjung. 

Pemerintah Desa Kolipadan, Forum Nelayan Tangkap dan masyarakat Desa Kolipadan menyatakan dengan tegas kehadiran perusahaan mutiara di perairan neren (Teluk Lewoleba). 

Penolakan ini tertuang dalam berita acara tertanggal 9 Februari 2024. Pos Kupang menerima salinan berita acara tersebut pada Senin, 26 Februari 2024.

Sementara itu, Sumarmo Hamid, Sekretaris Aliansi Nelayan Teluk Lewoleba, mengatakan salah satu dampak dari kehadiran perusahaan mutiara di Teluk Lewoleba adalah berkurangnya hasil tangkapan nelayan. Ini juga tentu akan berdampak langsung pada penjualan ikan untuk masyarakat di Kota Lewoleba.

Baca juga: Gelar Unjuk Rasa, Massa Aliansi Nelayan Teluk Lewoleba Gagal Bertemu Penjabat Bupati Matheos Tan

Hamid menyebutkan kalau perusahaan mutiara beroperasi di Teluk Lewoleba maka tentu saja warga Lewoleba juga pastinya akan kekurangan ikan yang bisa dikonsumsi.

“Kami merasa resah dengan rencana ini. Nasib kami nelayan mau dibawa ke mana. Berapa banyak nelayan yang harus dikorbankan. Pelaku nelayan yang beraktivitas di Teluk Lewoleba itu sangat banyak. Kami nelayan saja sudah berebutan di teluk, apalagi tambah lagi dengan mutiara,” paparnya.

Masyarakat Lembata, menurutnya, juga berdampak karena kehadiran perusahaan mutiara bisa menurunkan jumlah konsumsi masyarakat.

Para nelayan di Teluk Lewoleba menolak dengan tegas kehadiran perusahaan budidaya mutiara karena berdampak langsung pada kehidupan nelayan dan masyarakat. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved