Berita Alor

Empat Narapidana Lapas Kalabahi Alor Bebas Bersyarat

Sesuai Permenkumham No.16 Tahun 2023 program PB memiliki syarat yakni telah memenuhi 2/3 masa tahanan, serta warga binaan

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Pegawai Lapas Kelas IIB Kalabahi bersama keempat narapidana, yang dinyatakan bebas dan telah memenuhi program pembebasan bersyarat 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Sebanyak empat warga binaan pemasyarakatan Lapas Kalabahi dinyatakan bebas bersyarat.

Sesuai Permenkumham No.16 Tahun 2023 program PB memiliki syarat yakni telah memenuhi 2/3 masa tahanan, serta warga binaan harus dinilai bersikap baik selama masa pembinaan.

Terhitung sejak Minggu, 17 Maret 2024, keempat narapidana ini memenuhi persyaratan administrasi dan dinilai layak mendapatkan hak PB.

Kepala Lapas Kalabahi, Yusup Gunawan memberikan dukungan penuh kepada pegawai untuk melaksanakan pengurusan berkas PB kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.

“Pelaksanaan pengurusan berkas PB harus dilaksanakan secara transparan. Pengurusan berkas harus disosialisasikan kepada seluruh warga binaan tentang persyaratannya, agar semua dapat memahami program tersebut serta sehingga seluruh warga binaan dapat memiliki kesempatan yang sama,” ujar Yusup, Minggu 17 Maret 2024.

Adapun tanggal pembebasan keempatnya  jatuh pada hari Minggu, maka kepengurusan administrasi yang diperlukan dilaksanakan sejak hari Jumat, 15 Maret 2024. 

Pengurusan berkas PB mengharuskan narapidana mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Alor untuk melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan.

Berkas tersebut yakni penyerahan berita acara serah terima kepada pihak Kejaksaan, karena selama masa PB pihak Kejaksaan yang memiliki kewenangan untuk mengawasi Narapidana dalam menjalani program PB di luar lapas.

Demi memperlancar pemenuhan hak warga binaan dalam proses pengurusan berkas PB pegawai Lapas Kalabahi, Danang M. Hadi melakukan pengawalan bagi 4 narapidana untuk berkoordinasi dengan pegawai Kejaksaan Negeri Alor, Sutikno yang berwenang dalam menangani pengurusan PB agar segera dapat di proses pengurusannya. (cr19)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved