Pilpres 2024

Yunarto Wijaya: Prabowo dan Gibran Tak Boleh Jadi Petugasnya Jokowi Kalau Sudah Dilantik

Pengamat Politik, Yuniarto Wijaya melontarkan pernyataan yang isinya menyindir secara halus petinggi partai politik di Indonesia.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
TIDAK BOLEH – Kalau Prabowo dan Gibran sudah dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden, maka kedua figur ini tidak boleh jadi petugas. Sebutan itu tak boleh ada karena akan merendahkan martabat Presiden dan Wakil Presiden dan menempatkan yang lain sebagai yang lebih tinggi dari Presiden dan Wakil Presiden. 

Dilansir dari siaran pers kawalpemilu.org, data masuk telah mencapai 82,27 persen dengan kemenangan Prabowo-Gibran sebesar 58,44 persen atau 78,780.058 suara.

"Hasil penghitungan suara REAL COUNT KawalPemilu 2024 masih tersisa 17.3 persen cakupan TPS. Namun, tidak akan mengubah hasil penghitungan sementara. Oleh karena itu kami mengucapkan selamat kepada Paslon 02 yang menang satu putaran lebih dari 50 persen pada Pilpres 2024," tulis kawalpemilu.org, dikutip pada Senin 11 Maret 2024.

Adapun perolehan suara pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, berada di 25,05 persen atau 33.763.751 suara.

Baca juga: Karyono: Presiden Jokowi Menjauh dari PDIP Karena Inginkan Keberlanjutan Program

Untuk urutan terendah yaitu pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, sebesar 16,51 persen atau 22.254.916 suara.

Kawalpemilu.org juga menyebut tak ada indikasi kecurangan pascapencoblosan Pilpres yang terstruktur, sistematis, dan masif yang menguntungkan salah satu capres-cawapres.

Organisasi ini pun berterima kasih kepada semua warga yang telah memgirimkan foto formulir C.Hasil dari TPS masing-masing. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved