Berita NTT
Pengacara Minta Pemprov NTT Bayar Ganti Rugi Tanah di Jalan Piet Tallo Kupang
Setelah bertemu Penjabat Gubernur NTT, ia dan tim hukum akan menyurati lagi pihak terkait agar masalah ini cepat selesai.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengacara dari pemilik tanah di ruas jalan Piet A Tallo Kota Kupang meminta pemerintah provinsi atau Pemprov NTT untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi kepada Viktoria Anin selaku ahli waris.
Adapun pengacara dari ahli waris adalah pengacara kondang, O.C Kaligis. Tim hukum dari ahli waris pada Kamis 14 Maret 2024 telah bertemu dengan Penjabat Gubernur NTT Ayodhia Kalake untuk menyampaikan masalah ini.
"Jadi saya bertemu pak Gubernur untuk menyampaikan tuntutan kita yang berlarut-larut. Pak Gubernur sudah mengatakan akan memberikan atensi," kata O.C Kaligis di Kupang, Kamis.
Menurut dia, dalam pertemuan itu pihaknya juga menjelaskan bukti kepemilikan yang sah. Di kawasan itu berjumlah 240.000 meter. Dengan kondisi saat ini dengan lebar jalan 8 meter maka kurang lebih ada 3 kilometer panjang jalan.
Baca juga: Cuaca Ekstrem hingga Awal Pekan Depan, NTT dan Dua Provinsi Siaga Bencana
Dengan panjang dan luas jalan itu bila dihitung dalam NJOP saat ini maka Pemprov NTT harus membayar setidaknya Rp 124 miliar kepada ahli waris. OC Kaligis menyebut proses yang lama diduga kuat ada mafia tanah yang sedang bermain.
Saat bertemu dengan Penjabat Gubernur NTT, kata dia, ahli waris menyodorkan sejumlah bukti sah atas kepemilikan tanah.
"Saya kira ada oknum yang bermain di dalam. Saya dapat gejala mafia tanah," kata dia.
OC Kaligis mengatakan, dalam UU pokok agraria memang pemerintah wajib melakukan ganti rugi kepada ahli waris sah pemilik tanah. Dia menyebut, memberikan waktu paling lama enam bulan untuk realisasi itu berlangsung.
Sebab, persoalan ini sudah berlarut sejak lima tahun belakangan. Pengacara senior ini mengaku akan menyurati Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY. Semangat AHY untuk memberantas mafia tanah, kata dia, sangat bagus.
"Tulis tangan lagi nanti saya tes case lagi ke AHY dengan semangat membongkar mafia tanah," sebutnya.
Dia mengatakan sudah mempelajari bukti-bukti yang ada. Setelah bertemu Penjabat Gubernur NTT, ia dan tim hukum akan menyurati lagi pihak terkait agar masalah ini cepat selesai.
OC Kaligis mengaku ia datang ke Kupang untuk membantu persoalan ini secara cuma-cuma. Ia menyebut, keadilan bagi masyarakat kecil harusnya tidak seperti ini.
"Saya mewakili kepemilikan yang sah. Saya pelajari," sebutnya. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.