Berita NTT

Napi Kasus Korupsi Warga Binaan LP Kupang Meninggal Dunia

Seorang napi kasus korupsi bernama Ambrosius Soeleman Kopung meninggal dunia setelah dirawat selama sembilan hari di RS Leona Kupang.

Editor: Alfons Nedabang
ANTARA/HO-HUMAS KEMENKUMHAM NTT
Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kupang dan RS Leona melakukan cap jari tangan narapidana yang meninggal dunia karena sakit, Senin 11 Maret 2024. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kabar duka datang dari Lembaga Pemasyarakata Kupang dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Seorang narapidana kasus korupsi bernama Ambrosius Soeleman Kopung meninggal dunia setelah irawat selama sembilan hari di RS Leona Kupang.

Ambrosius menghembuskan napas terakhir pada Senin 11 Maret 2024.

"Benar yang bersangkutan meninggal pada Senin (11/3) lalu karena sakit yang sudah lama dideritanya," kata Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone saat dikonfirmasi, Rabu 13 Maret.

Menurut Marciana, napi tersebut sebelumnya pada 2 Maret 2024 sempat dirujuk ke RS Siloam karena mengeluhkan badan terasa lemah, berkeringat dingin, cepat capek, nyeri ulu hati, susah tidur, sakit kepala, pusing serta memiliki riwayat hipertensi.

Ambrosius yang sebelumnya tidak menjalani pemeriksaan rutin, sudah diberikan terapi Hipertensi selama kurang lebih sepekan namun tidak membaik.

Saat tiba di IGD RS Siloam ruangan penuh sehingga Ambrosius yang dijadwalkan bebas pada 19 Januari 2025 dirujuk ke RS Leona Kota Kupang, dan berhasil menjalani perawatan.

Baca juga: Kakanwil Marciana: Bangun Kepercayaan Masyarakat Melalui Penyelenggaraan Pelayanan yang Prima 

Setelah diperiksa oleh dokter napi tersebut didiagnosa Obs. Chestpain + Hipertensi gr I.

Dia kemudian mendapat penanganan di IGD dan dipindahkan ke ruang rawat inap dan mendapat perawatan selama sembilan hari di RS Leona Kupang.

Jenazah dari napi tersebut sudah diserahkan kepada pihak keluarga.

Pihak Lapas juga menyediakan satu unit kendaraan jenazah untuk mengantar jenazah ke rumah duka.

Ambrosius merupakan satu dari tiga narapidana dengan kasus korupsi pembangunan Arena Pacuan Kuda Lifubatu-Babau.

Dia bersama rekannya Nelson Serang Lay, divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta. (antara)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved