Berita NTT

Kemenkumham NTT Persiapkan Pengukuhan Gugus Tugas Daerah 

Marciana meminta agar segera melakukan koordinasi bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk mempersiapkan hal tersebut.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT melaksanakan Rapat Persiapan Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM) Tahun 2024 di ruang Regulasi, Rabu (13/3/2024). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi 

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT melaksanakan Rapat Persiapan Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM) Tahun 2024 di ruang Regulasi, Rabu (13/03/2024). 

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Marciana Dominika Jone, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jonson Siagian, serta pejabat Administrator, pejabat Pengawas dan Pelaksana pada Bidang HAM.

Membuka rapat, Marciana menyampaikan pelaksanaan pengukuhan Gugus Tugas Daerah Stranas BHAM harus segera dilaksanakan sebelum akhir bulan Maret.

Marciana meminta agar segera melakukan koordinasi bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk mempersiapkan hal tersebut.

"Seperti kegiatan yang sudah kita laksanakan sebelumnya, pengukuhan ini harus disiapkan dengan baik dan bangun komunikasi dengan semua pihak yang terlibat," ujarnya.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT Ajak Pemda Se-NTT Inventarisir Kekayaan Intelektual Masing-masing Daerah


Marciana mengatakan pelaksanaan pengukuhan tersebut merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya Perpres Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM yang diturunkan dalam  Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM). 

Untuk itu Kantor Wilayah akan melaksanakan kegiatan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2024. 

Ia menambahkan sesuai dengan Perpres tersebut Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM terdiri dari unsur Pemerintah Pusat, Daerah dan Non Pemerintah sehingga menjadi tanggungjawab bagi Kanwil dalam pelaksanaannya di daerah. 

Dia melanjutkan, agar seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham NTT harus melakukan pelayanan publik berbasis HAM yang dilaksanakan di seluruh Satuan Kerja dalam hal ini Kanwil Kemenkumham NTT melibatkan unsur forkopimda sebagai saksi dimana pelayanan publik sudah berbasis HAM..

“Harapannya agar setelah pengukuhan tersebut tidak berhenti disitu saja, tetapi ada keberlanjutan dan tindak lanjut bagi kita untuk pembangunan pelayanan publik berbasis HAM di daerah,” tambahnya.

Perpres Stranas BHAM merupakan langkah konkret dari pemerintah untuk menggabungkan kebijakan yang memprioritaskan hak asasi manusia dengan pelayanan publik. 

Dengan peraturan ini, diharapkan pelayanan publik dapat ditingkatkan, sekaligus menciptakan suasana yang kondusif untuk penegakan hak asasi manusia dan kebebasan berserikat di Indonesia.

Diharapkan melalui upaya bersama, peresmian Perpres Stranas BHAM ini mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia, yang bersifat inklusif dan menghormati hak asasi manusia.

Kementerian terkait dan pemerintah daerah pun diharapkan semakin responsif dan proaktif dalam melaksanakan program dan kebijakan yang berbasis HAM. (fan)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved