Berita Lembata
Pekan Ini, Nelayan Teluk Lewoleba Unjuk Rasa Tolak Kehadiran Perusahaan Mutiara
Aksi ini mereka anggap sebagai jalan perjuangan mempertahankan hak-hak wilayah kelola rakyat atas perairan Teluk Lewoleba yang sempit
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Masyarakat nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Teluk Lewoleba (ANTL) dalam waktu dekat akan melakukan aksi unjuk rasa penolakan terhadap investasi budidaya kerang mutiara di Teluk Lewoleba.
Aksi ini mereka anggap sebagai jalan perjuangan mempertahankan hak-hak wilayah kelola rakyat atas perairan Teluk Lewoleba yang sempit yang terancam dicaplok oleh PT Mutiara Adonara.
Sekretaris ANTL, Sumarno Hamid, mengatakan, pihaknya telah melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Lembata dan Dinas Perikanan Kabupaten Lembata terkait penolakan mereka, namun tidak membuahkan hasil.
"Kami sudah lakukan. Tetapi sepertinya pemerintah tidak serius menanggapi apa yang kami sampaikan. Investasi ini akan mempersempit wilayah tangkap nelayan kecil yang bergantung di Teluk Lewoleba,” kata Sumarno kepada wartawan, Senin, 11 Maret 2024.
Dia menjelaskan, aksi unjuk rasa ini akan dilakukan di tiga tempat.
ANTL akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Perikanan dan Kantor Bupati Lembata pada Kamis, 14 Maret mendatang dan unjuk rasa di perairan teluk Lewoleba pada Sabtu, 16 Maret.
Sementara itu, aksi yang sama juga akan digelar aliansi mahasiswa lintas sektor di Kupang untuk menolak pembangunan budidaya kerang mutiara di Teluk Lewoleba.
Sumarno mengatakan, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang punya otoritas atas wilayah laut ini tidak paham dengan konteks kehidupan sosial, ekonomi dan budaya masyarakat di Teluk Lewoleba.
Selama ini Teluk Lewoleba dimanfaatkan oleh masyarakat nelayan di kota Lewoleba dan beberapa desa pesisir di Kecamatan Ile Ape sebagai tempat mencari nafkah.
"Jadi kalau mereka bangun itu barang, kami mau hidup di mana? Ini yang pemerintah tidak paham,” ujar Sumarno.
Baca juga: BPBD Lembata Mulai Bahas Rencana Kontingensi Tsunami Lewoleba
Tidak hanya itu, izin investasi budidaya kerang mutiara yang diberikan ini menurut Sumarno cacat prosedural karena tidak melewati tahapan sosialisasi dan uji publik.
“Kami masyarakat yang terdampak ini tidak tahu kalau tiba-tiba izin itu terbit untuk perusahaan budidaya kerang mutiara. Ini model investasi yang sudah tidak benar lagi,” pungkasnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Karang Taruna Gandeng Pemdes Laranwutun - Lembata Gelar Festival Budaya |
![]() |
---|
Konsolnas Refleksi Peran Perempuan Pengawas Pemilu, Wujudkan Dengan Inklusif dan Demokratis |
![]() |
---|
KPU Lembata Raih Penghargaan Terbaik Nasional Pengelolaan Pendaftaran dan Pencalonan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Sjamsul Hadi Dinilai Mampu Menggerakkan Program Kesadaran Berbudaya Lokal di NTT |
![]() |
---|
Petani Salak di Desa Meluwiting, Kembali Tanam 2000 Anakan Salak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.