Berita Manggarai Barat

Edarkan Sabu, Pedagang Ikan di Labuan Bajo Diringkus Polisi

Kedua pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjual ikan di Pasar Wae Kesambi Labuan Bajo itu ditangkap pada Senin 11 Maret 2024 kemarin.

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-POLRES MANGGARAI BARAT
DS (22), diringkus personel Polres Manggarai Barat usai mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Selain DS, polisi juga meringkus F (44) yang membeli sabu-sabu dari DS. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - DS (22), diringkus personel Polres Manggarai Barat usai mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Selain DS, polisi juga meringkus F (44) yang membeli sabu-sabu dari DS.

Kedua pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjual ikan di Pasar Wae Kesambi Labuan Bajo itu ditangkap pada Senin 11 Maret 2024 kemarin.

"Dua orang terduga pelaku warga Manggarai Barat telah kita amankan, satu orang pembeli dan satunya kurir atau perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu-sabu itu," kata Kasat Resnarkoba, Iptu Matheos Siok, Selasa 12 Maret 2024.

Matheos menjelaskan, keduanya ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti narkotika seberat 0,18 gram.

DS lebih dulu ditangkap. Warga Sernaru Kelurahan Wae Kelambu itu diciduk polisi di depan Puskesmas Labuan Bajo.

"Dari hasil pengembangan DS tersebut, polisi kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap seorang pembeli barang haram itu berinisial F. F ini warga Gang Pengadilan, ia ditangkap saat berada di Pasar Wae Kesambi," ujarnya.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan hape dan sepeda motor milik kedua pelaku terkait dengan tindak pidana tersebut.

Baca juga: 329 Ternak Babi di Boleng Manggarai Barat Mati Terpapar ASF

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar.

"Keduanya saat ini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Manggarai Barat," pungkasnya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved