CPNS 2024
Selain Syarat Umum, Ini Ketentuan Tambahan Cumlaude dan Disabilitas Mendaftar CPNS dan PPPK 2024
Selain Syarat Umum, ada sejumlah Ketentuan bagi Lulusan Cumlaude dan Penyandang Disabilitas ada bisa mendaftar Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024.
9. Pelamar berusia 18-35 tahun pada saat melamar kecuali dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang boleh melamar CPNS dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.
Ketentuan Tambahan Pendaftaran CPNS 2024 Bagi Lulusan Terbaik atau Lulusan Cumlaude
1. Pelamar yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah S1, tidak termasuk D-IV
2. Pelamar berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
3. Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kemendikbudristek.
Baca juga: Catat,Ini 11 Formasi Paling Potensial Dibuka untuk Lulusan Sarjana pada Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024
Ketentuan Tambahan Pendaftaran CPNS 2024 bagi Penyandang Disabilitas
1. Pelamar melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
2. Pelamar menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Tribuners, itu dia Perbedaan Syarat untuk pendaftaran CPNS 2024 antara pelamar umum, lulusan cumlaude dan penyandang disabilitas.
Perhatikan persyaratannya lagi terlebih dahulu, agar saat pendaftaran jauh lebih mudah dan cepat. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.