Pemilu 2024
Mahfud MD Sebut KPU Ugal-ugalan, Dorong Audit Sirekap
Komisioner KPU RI bertindak ugal-ugalan karena sudah berkali-kali dinyatakan melanggar etik tetapi tidak memungundurkan diri.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI bertindak ugal-ugalan karena sudah berkali-kali dinyatakan melanggar etik tetapi tidak memungundurkan diri dari jabatannya.
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan hal ini merespons masalah dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi ( Sirekap ) milik KPU yang menurutnya perlu diaudit.
"Audit ini penting agar ke depannya orang tidak ugal-ugalan seperti KPU sekarang, sudah diperingatkan pelanggaran etik beberapa kali," kata Mahfud MD di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Dikutip dari Kompas.id, para komisioner KPU memang sudah berkali-kali dinyatakan melanggar etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ).
Pada 5 Februari 2024, DKPP menyatakan ketua dan enam anggota KPU melanggar etik terkait tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Ketua KPU Hasyim Asyari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Sedangkan enam anggota KPU dijatuhi sanksi peringatan keras, yakni M Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Pada akhir Oktober 2023, Hasyim juga pernah dijatuhi sanksi peringatan keras dan enam komisioner lain dijatuhi sanksi peringatan karena melanggar etik dalam penyusunan regulasi terkait bakal calon anggota legislatif perempuan.
Baca juga: Pemprov NTT Pertanyakan Penggunaan Sirekap
Kemudian, pada awal April 2023, Hasyim juga pernah dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir karena melanggar prinsip profesional dan mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu dalam relasinya dengan Ketua Partai Republik Satu Hasnaeni.
"Itu kan sebenarnya secara moral seharusnya sudah mundur lah, tapi ya mereka enggak mau juga, mungkin terikat kontrak untuk tidak mundur," kata Mahfud.
Mahfud berpandangan, persoalan di aplikasi Sirekap disebabkan oleh KPU yang tidak memahami dan mengendalikan teknologi informasi tersebut.
Menurut dia, KPU semestinya jujur mengakui bahwa mereka tidak menguasai aplikasi tersebut dengan melakukan audit investigasi terhadap aplikasi Sirekap.
"Kalau mereka jujur, ya diaudit saja dan akui bahwa saya tidak menguasai dan tidak bisa mengendalikan karena saya bukan ahli IT kan itu saja, dia tidak punya ahli IT yang mengendalikan sendiri," ujar Mahfud.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun menekankan bahwa audit investigasi tersebut tidak bakal mempengaruhi hasil Pemilu 2024 sehingga partai politik tidak perlu khawatir.
"Ini hanya terkait dengan kinerja KPU, jangan takut juga partai-partai enggak setuju audit gitu misalnya, enggak akan berubah, padahal hasil yang ditetapkan nanti berdasar hitungan manual," kata Mahfud.
Masalah Sirekap kembali menjadi sorotan publik setelah KPU memutuskan menghentikan penayangan grafik perolehan hasil suara di laman https://pemilu2024.kpu.go.id/.
Baca juga: KPU RI Segera Bahas Penolakan PDI-P atas Sirekap Pemilu 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.