NTT Memilih

Pemprov NTT Pertanyakan Penggunaan Sirekap

Asisten I Setda NTT Bernadete Usboko mengungkapkan, pemerintah juga ikut ditanya oleh publik ihwal penggunaan Sirekap

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
KPU NTT saat melaksanakan sosialisasi PKPU nomor 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemprov NTT mempertanyakan penggunaan aplikasi Sirekap yang digunakan KPU dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. 

Asisten I Setda NTT Bernadete Usboko mengungkapkan, pemerintah juga ikut ditanya oleh publik ihwal penggunaan Sirekap, yang belakangan menjadi sorotan banyak orang. 

"Sirekap alat bantu. Pertanyaan saya, alat bantu utama merekam, menghitung atau mencatat, itu yang mana? Sehingga jika ada pertanyaan dari masyarakat kami bisa menjawab," kata dia, Minggu (25/2/2024). 

Bila itu alat bantu, kata Usboko, mestinya hal itu tidak dipublikasikan. Ia mempertanyakan tanggungjawab dibalik adanya data yang fluktuatif dan dikeluhkan peserta pemilu. 

"Sudah dihapus, tapi itu naik turun dan seterusnya. Siapa yang bertanggungjawab, siapa dibalik Sirekap itu," sebut dia di acara sosialisasi PKPU nomor 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu. 

Bernadete Usboko menyebut, sebelum pemilu ia melihat semua kesiapan KPU. Namun, pasca Pemilu justru berbanding terbalik. Ia juga mempertanyakan penghentian selama dua hari penggunaan Sirekap itu. 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU NTT Elyaser Lomi Rihi mengatakan, Sirekap itu merupakan alat bantu untuk sarana mempublikasikan ke publik dan sebagai alat bantu KPU dalam rekapitulasi. 

Elyaser Lomi Rihi mengatakan, terhentinya penggunaan Sirekap selama dua hari karena ingin mencocokkan data dari TPS oleh KPPS dan diinput ke dalam Sirekap

"Semua formulir D Hasil itu ada semua di Sirekap," kata dia.  

Dalam data yang digunakan dalam rekapitulasi adalah formulir C hasil dalam bentuk foto dan hasil analisis Sirekap dalam bentuk angka. Namun, jika angka yang ditampilkan Sirekap berbeda dengan C hasil, maka terjadi anomali angka di Sirekap

Dia menduga, bisa saja hasil foto yang diambil KPPS itu tidak bagus. Sistem akan membaca angka berbeda jika hasil foto kurang bagus. Ia mencontohkan, salah satu caleg mendapat suara sah 7 dan di kolom hasil Plano ditulis X untuk angka nol. Namun, saat difoto ke dalam Sirekap angka yang dibaca lebih dari 800. 

Adapun data di Sirekap yang tidak sesuai akan diperbaiki ketika pleno tingkat kecamatan. Caranya dengan foto ulang C hasil dan diupload ke Sirekap. Foto ulang itu dilakukan secara terbuka. 

Anggota KPU NTT, Baharudin Hamzah menambahkan, Sirekap yang dicocokkan saat tingkat kecamatan, hanya untuk menyesuaikan data. Sehingga, kata dia, Sirekap harus menyesuaikan data dengan C hasil. 

"Angka Sirekap yang dibaca tiba-tiba alami penurunan dan lain sebagainya," kata dia. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved