Pemilu 2024
KPU RI Segera Bahas Penolakan PDI-P atas Sirekap Pemilu 2024
KPU akan bahas surat PDI-P mengenai Sirekap. Hingga kini KPU tetap melanjutkan penggunaan Sirekap sebagai alat bantu rekapitulasi suara Pemilu 2024
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membahas penolakan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap yang disampaikan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P dalam rapat pleno pimpinan KPU.
Selama belum ada keputusan lain, KPU tetap melanjutkan penggunaan Sirekap sebagai bagian dari penerapan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, mengatakan, KPU sudah menerima surat pernyataan penolakan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang disampaikan PDI-P. Surat dari partai politik peserta Pemilu 2024 itu nantinya akan dibahas dalam rapat pleno pimpinan KPU. Pihaknya belum bisa memberikan tanggapan mengenai penolakan yang disampaikan PDI-P.
”Semalam, KPU telah menerima surat tersebut dalam format PDF yang dikirim oleh narahubung PDI-P melalui Whatsapp. Surat yang disampaikan partai politik peserta pemilu akan dibahas dalam forum rapat pleno pimpinan KPU,” katanya saat dihubungi pada Rabu (21/2/2024).
Menurut Idham, belum ada keputusan menanggapi penolakan penggunaan Sirekap oleh salah satu parpol peserta pemilu. Dengan demikian, penggunaan Sirekap sebagai sarana publikasi dan alat bantu rekapitulasi suara di berbagai tingkatan tetap dilanjutkan.
Lebih jauh, menurut Idham, Sirekap merupakan aktualisasi dari prinsip keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Melalui Sirekap, masyarakat dapat mengakses informasi mengenai perolehan suara di TPS.
Selain itu, Sirekap juga menjadi media bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menyampaikan akuntabilitas dan pertanggungjawabannya kepada publik.
”Sirekap menjadi alat kontrol untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara sesuai dengan apa yang telah diatur dan mencegah terjadinya kecurangan pemilu,” tutur Idham.
Baca juga: Pemilu 2024, Warga Sambinasi Barat Ngada Antusias Ikut PSU, Rela Tinggalkan Ladang Jagung
Penolakan penggunaan Sirekap dari PDI-P tertuang dalam surat tertulis yang ditujukan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Menurut PDI-P, Sirekap telah gagal menjadi alat bantu dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan.
Masalah hasil penghitungan perolehan suara pada Sirekap bahkan diikuti dengan perintah dari KPU RI kepada KPU kabupaten/kota untuk menunda proses rekapitulasi di tingkat kecamatan pada 18-19 Februari 2024.
Oleh karena itu, PDI-P secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di semua jenjang tingkatan pleno.
PDI-P juga meminta audit forensik digital atas penggunaan Sirekap dan membuka hasil audit tersebut kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan pemilu.
Tak hanya PDI-P, Partai Amanat Nasional (PAN) juga menilai penggunaan Sirekap menimbulkan kegaduhan di publik. Sirekap, menurut Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno, bahkan menimbulkan kecurigaan antarcalon anggota legislatif dan partai politik peserta pemilu.
Menurut dia, setiap caleg dan parpol memiliki penghitungan sendiri yang diperoleh dari tempat pemungutan suara (TPS). Data yang dipegang itu terkadang tidak sesuai dengan data perolehan suara yang dipublikasikan di Sirekap. Jumlah perolehan suara caleg di Sirekap juga kadang naik-turun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.