Bansos 2024
Kriteria Khusus Penerima Bansos PKH Maret 2024, PKM Wajib Tahu
Adapun Bansos PKH disalurkan berdasarkan periode tahapan yang telah ditetapkan. Penyaluran tahap pertama dilaksanakan pada 1 Januari hingga 31 Maret.
POS-KUPANG.COM - Pemmerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menentapkan tujuh kriteria penerima bantuan sosial program keluarga harapan tahun 2024 atau Bansos PKH 2024.
Adapun Bansos PKH disalurkan berdasarkan periode tahapan yang telah ditetapkan. Penyaluran tahap pertama dilaksanakan pada 1 Januari hingga 31 Maret 2024.
Selanjutkan tahap kedua akan dilaksanakan pada 1 April hingga 31 Juni 2024 nanti.
Baca juga: Dua Bansos Pemerintah Kembali Cair Maret 2024, Begini Nominal dan Cara Cek Penerima
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) disarankan untuk secara berkala memeriksa informasi dari pendamping PKH atau mengunjungi kantor pos terdekat untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai tanggal pencairan yang mungkin berbeda di tiap wilayah.
Dengan mengikuti perkembangan informasi dari Kementerian Sosial dan pendamping PKH di wilayah masing-masing, KPM dapat memastikan mereka mendapatkan akses penuh terhadap bantuan sosial yang ditujukan untuk mereka.
Rincian Bantuan PKH
Bansos PKH pada tahapan pertama Maret 2024 ditargetkan kepada tujuh kategori masyarakat dengan kriteria khusus. Kriteria ini masih sama seperti kriteria pada periode sebelumbnya.
Rincian sebagai berikut:
Anak sekolah (SD): Rp225.000 per tahap.
Anak sekolah (SMP): Rp375.000 per tahap.
Anak sekolah (SMA): Rp500.000 per tahap.
Balita: Rp750.000 per tahap.
Ibu Hamil: Rp750.000 per tahap.
Lansia: Rp600.000 per tahap.
Penyandang Disabilitas: Rp600.000 per tahap.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.