Berita NTT
Pantau Pelayanan Kantor Imigrasi di NTT, Dirjen Imigrasi Kemenkumham Soroti Masalah TPPO
Dikatakan Silmy, beberapa hal yang akan dilihat terkait sarana dan prasarana dan dukungan sumber daya manusia.
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Dalam melakukan kunjungan dan pemantauan pelayanan di Kantor Imigrasi di Provinsi NTT, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim menyoroti persoalan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di NTT.
Kunjungan Dirjen itu disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone bersama dengan jajaran di Kupang, Kamis 7 Maret 2024.
Dalam arahan yang disampaikan Dirjen Imigrasi kepada jajaran UPT Imigrasi Kanwil Kemenkumham NTT disampaikan terkait tujuan dari kunjungan tersebut.
"Tujuan kunjungan kami ke sini untuk melihat langsung bagaimana pelayanan dan kondisi dari Kantor Imigrasi di NTT yang ada di Kupang, Atambua, Maumere dan Labuan Bajo dan yang penting adalah di Perbatasan," ungkap Silmy.
Dikatakan Silmy, beberapa hal yang akan dilihat terkait sarana dan prasarana dan dukungan sumber daya manusia.
"Hal ini sangat penting untuk menunjukkan bahwa kinerja imigrasi dengan tugas fungsinya bisa lebih optimal," kata dia.
Terkait dengan TPPO, kata Silmy, di NTT akan diadakan program desa binaan. Menurutnya, Daerah NTT adalah salah satu kantong pekerja migran.
"Kita ingin pastikan bahwa calon pekerja migran memahami hal-hal yang akan terjadi dalam TPPO ini," ujarnya.
Baca juga: Miliki Kekayaan Intelektual yang Luar Biasa, Marciana Dominika Jone Bangga Menjadi Orang NTT
Dikatakan Silmy, dalam penerapan desa binaan itu akan melibatkan Pemerintah Daerah di NTT sampai ke tingkat paling bawah yaitu Desa untuk bersama-sama memberikan pemahaman terkait bahaya kejahatan pidana TPPO.
"Kita berharap, jika desa ini berjalan, penduduk yang ingin menjadi pekerja migran sudah punya referensi bekal agar sesuai dengan aturan sehingga tidak dirugikan ketika ada di luar negeri," tuturnya.
"Misalnya itu, kalau kerja di luar negeri, maka harus ada kontrak kerja. Kalau tidak, siapa yang akan menjamin pembayaran dan menjamin hak-hak mereka (pekerja)," tambahnya.
Lebih lanjut, Silmy mengatakan, pentingnya diberikan pemahaman kepada para pekerja migran, agar ketika berada di luar negeri bisa tahu perlu kontak siapa ketika ada masalah.
"Kita perlu beri pemahaman agar mereka (pekerja migran) bisa paham dan tidak terjebak TPPO," ujarnya.
Sementara itu, Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone menyampaikan terima kasih kepada Dirjen Imigrasi yang telah berkunjung ke NTT.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.