Berita NTT
Miliki Kekayaan Intelektual yang Luar Biasa, Marciana Dominika Jone Bangga Menjadi Orang NTT
Dalam kesempatan ini, MarcianaDominika Jone menyampaikan dirinya bangga dan bersyukur dengan keberadaannya yang dilahirkan di bumi Flobamora yaitu NTT
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana Dominika Jone menyampaikan dirinya bangga menjadi orang NTT karena memiliki Kekayaan Intelektual yang luar biasa.
Hal ini disampaikan Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone melalui sambutan yang disampaikannya dalam kegiatan Promosi dan Diseminasi Merek Tahun 2023 serta pembukaan kegiatan Geographical Indication Drafting Camp di Provinsi NTT yang mengusung Tema Mewujudkan Merek Unggulan Melalui Program One Village One Brand di Hotel Aston, Kupang, Senin, 22 Mei 2023
Dalam kesempatan ini, Marciana Dominika Jone menyampaikan dirinya bangga dan bersyukur dengan keberadaannya yang dilahirkan di bumi Flobamora yaitu NTT.
Kegiatan ini juga merupakan peningkatan sinergitas pelayanan hukum dan ham bersama Pemerintah Daerah dalam hal mewujudkan produk hukum yang berkualitas dan kesadaran hukum masyarakat.
Baca juga: Bupati dan Pimpinan DPRD Apresiasi Harmonisasi Produk Hukum Daerah di Kanwil Kemenkumham NTT
"Saya sangat mencintai dan bersyukur berada di NTT. Karena Kita sangat amat kaya dengan yang namanya kekayaan intelektual, khususnya tenun. Tetapi apakah kekayaan intelektual yang diwariskan oleh leluhur kita itu, kita jaga atau tidak, apakah bermanfaat atau tidak,"kata Marciana sembari bertanya kepada para audience yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Sebenarnya, kata dia, kekayaan intelektual sangat bermanfaat untuk semua orang sampai detik ini.
Dalam kesempatan ini, Marciana menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi NTT, yaitu Gubernur NTT yang telah membuat aturan untuk mewajibkan para ASN mengenakan kain tenun ikat tiga kali dalam seminggu.
"Terima kasih Gubernur NTT yang sudah mewajibkan ASN untuk mengenakan kain tenun 3 kali dalam seminggu. Saya sangat bangga dengan hal itu. Kita semua patut bangga juga memakai kain tenun ikat karena itu merupakan kekayaan intelektual yang luar biasa,"
Marciana menyebutkan, terdapat dua hal Kekayaan intelektual yaitu personal dan komunal.
Dia mengisahkan, Tahun 2019, Pemprov bersama dekranasda NTT telah memfasilitasi semua pemda untuk mendaftarkan semua kekayaan intelektual khususnya tenun ikat yang ada di Daerah masing-masing.
Baca juga: Kemenkumham Dorong Perempuan Indonesia Miliki Perlindungan Kekayaan Intelektual
"Namun sampai saat ini belum semuanya selesai. Biayanya tidak sedikit baik oleh Kemenkumham maupun oleh dirgen KI,"katanya.
Marciana mengungkapkan, ada beberapa kesulitan yang dialami dari hal terebut yaitu kesulitan menemukan kustodian/ orang yang menceritakan kembali story dibalik kain tenun yang dipakai masyarakat.
"Ini persoalan yang serius. Bukan soal bisa atau tidak bisa menenun. Bagaimana kami memberikan perlindungan kalau orang yang menenun sendiri tidak tahu cerita atau sejarah kainnya. Ini fakta yang kami temukan seperti di Soe ada 33 jenis," ungkapnya.
Di sisi lain, katanya, untuk menghadirkan kustodian juga bukan hal yang mudah. Mengumpulkan orang di suatu tempat bukan hal yang mudah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.