Oknum Pendoa Rudapaksa Anak

Berkas Perkara Dugaan Rudapaksa Anak oleh Oknum Pendoa di Kabupaten TTU Telah Dikirim ke Jaksa  

Menurut Wilco, perihal Unit PPA Satreskrim Polres TTU juga melakukan bimbingan dan pembinaan terhadap anak korban pasca mengalami insiden tersebut.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Ilustrasi rudapaksa 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., melalui Kasubsi PIDM Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang mengatakan, berkas perkara dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh oknum pendoa berinisial DO (51) terhadap seorang anak berinisial S (16) di Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara. Berkas perkara tersebut dikirim kepada jaksa untuk diteliti.

"Sudah tahap I untuk berkasnya, sudah dikirim ke Kejaksaan tanggal 5 Maret 2024 lalu,"ujarnya, saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Kamis, 7 Maret 2024.

Ia menambahkan, hingga saat ini pihak Satreskrim Polres TTU sedang menanti hasil penelitian berkas perkara dengan terduga pelaku oknum pendoa tersebut. Apabila berkas tersebut terdapat kekurangan maka akan dikembalikan untuk dipenuhi penyidik Polres TTU.

Jika berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap maka, akan ditindaklanjuti dengan P21 atau penyerahan berkas perkara dan barang bukti serta tersangka.

Menurut Wilco, perihal Unit PPA Satreskrim Polres TTU juga melakukan bimbingan dan pembinaan terhadap anak korban pasca mengalami insiden tersebut.

Baca juga: Terduga Pelaku Rudapaksa Anak di TTU Nyaris Dihakimi Massa Pasca Melancarkan Aksinya

Selain itu, lanjutnya, Unit PPA  juga bekerja sama dengan instansi DP3A Kabupaten TTU untuk membimbing anak korban terhadap kondisi trauma yang dialami.

Diberitakan, oknum pendoa berinisial DO (51), terduga pelaku rudapaksa anak dengan modus doa pelepasan ternyata nyaris diamuk masa pasca melancarkan aksi bejatnya terhadap korban berinisial S (16). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Kamis, 8 Februari 2024 dari sumber terpercaya menyebutkan, setelah korban menceritakan tentang peristiwa yang dialaminya, terduga pelaku kembali diminta oleh keluarga korban untuk datang kembali ke desa tersebut untuk kembali mendoakan kakek dari korban.

"Setelah korban cerita, mereka umpan dia datang untuk mengobati (kakek dari korban lagi). Saat itu mereka tangkap dia itu,"ujar sumber tersebut.

Diduga terduga pelaku sempat diamuk masa. Setelah terduga pelaku ditangkap warga, mereka langsung menghubungi pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur.

Setelah tiba di TKP, pihak kepolisian langsung mengamankan terduga pelaku dan menggiringnya ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Diberitakan, Oknum pendoa di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT berinisial DO (51) tega merudapaksa anak di bawah umur. Aksi bejat terduga pelaku ini dilakukan dengan modus melaksanakan doa pelepasan bersama korban berinisial S (16) untuk kesembuhan kakek dari korban.

Saat diwawancarai, Selasa, 6 Februari 2024, Kasatreskrim Polres Timor Tengah Utara, AKP Djoni Boro, S. H menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika pada 26 Januari 2024 lalu, korban menjenguk kakeknya berinisial DT yang sedang sakit di Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT. Ketika tiba di rumah kakeknya, terduga pelaku telah bersama beberapa orang berada di rumah tersebut.

"Kemudian, korban bersama terlapor (terduga pelaku) itu berdoa bersama di dapur untuk kesembuhan kakek dari korban dipimpin oleh pelaku ini," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved