Rudapaksa Anak Kandung
Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak Kandung di Manggarai Timur yang Sempat Kabur dari Rutan
anggota polisi itu mengatakan pelakunya sudah ditangkap di Wae Poang dan meminta agar pimpinan/komandan segera menjemput pelaku.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG - Aparat kepolisian Polres Manggarai Timur mengamankan MN, pelaku rudapaksa anak kandung di Borong yang kabur dari Rutan Polres Matim.
Informasi ditangkapnya pelaku kejahatan ini berdasarkan sebuah potongan video berdurasi 27 detik yang diperoleh POS-KUPANG.COM, Rabu 6 Maret 2024 siang.
Dalam video itu, tampak dua orang yang diketahui satunya merupakan anggota polisi di Polres Manggarai Timur sedang memegang erat seorang pria berbadan kecil berkepala plontos mirip pelaku MN.
Dalam video itu juga anggota polisi itu mengatakan pelakunya sudah ditangkap di Wae Poang dan meminta agar pimpinan/komandan segera menjemput pelaku.
"Selamat siang komandan, ijin yang bersangkutan sudah dapat komandan. Pelaku sekarang di Wae Poang mungkin anggota bisa merapat di bengkel pas tikungan komandan. Saya bawa dia di pinggir jalan mungkin bisa dijemput di pinggir jalan. Ijin situasi aman komandan, drmikian," ujar anggota polisi itu.
Terkait dengan beredarnya video informasi pelaku MN ditangkap ini, Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto S.ST.,M.Mar, E.,M.M.,M.Tr.Opsla ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Rabu sore, membenarkan itu.
"Iya kk..alhamdulillah," jawab Kapolres Suriyanto singkat.
Ada pun pelaku MN merudapaksa anak kandungnya berulang-ulang kali sejak dari tahun 2021 lalu.
Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, IPTU Jeffry D N Silaban, S.Tr.K menerangkan kronologi kejadian ini terjadi sejak dari bulan Juni tahun 2021 pada waktu malam hari sekitar pukul 18.30 wita pada saat rumah sepi hanya antara pelaku MN dan korban. Saat itu ibu kandung korban sedang sakit sehingga tinggal di rumah nenek korban.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pelaku Rudapaksa Anak Kandung di Borong Kabur dari Rutan Polres Manggarai Timur
Kejadian pertama ini saat korban masih berusia 14 tahun duduk di kelas 2 SMP. Kejadian yang menimpah diri korban itu sebanyak 4 kali pada bulan Juni itu.
Kemudian pelaku terus merudapaksa korban yang merupakan darah dagingnya sendiri itu berulang-ulang kali hingga korban berusia 17 tahun dan duduk di kelas 1 SMA pada bulan Juni Tahun 2023 lalu.
Jeffry menerangkan, setiap kali melancarkan aksi bejatnya, pelaku selalu mengancam akan menghabisi nyawa korban dan ibu kandung korban yang merupakan istrinya sendiri jika korban menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.
Kemudian kejadian tidak terulang kembali karena pelaku penjara karena terbukti kasus lain. Pelaku MN merupakan mantan nara pidana kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan. Ia menganiaya peremuan itu karena perempuan itu tolak untuk diajak pelaku selingkuh.
Pasca bebas setelah 9 bulan penjara, korban lalu trauma melihat pelaku. Korban kemudian memilih lari demi menghindar dari pelaku dan tinggal bersama keluarganya.
Warga Apresiasi Gerak Cepat Kapolres Manggarai Timur dan Anggota Tangkap MN |
![]() |
---|
Pasca Ditangkap, MN Pelaku Cabul Anak Kandung di Borong Digiring ke Mapolres Manggarai Timur |
![]() |
---|
Pelaku Rudapaksa Anak Kandung di Borong Berhasil Kabur, Diduga Anggota Piket Lalai |
![]() |
---|
Kapolres Manggarai Timur Pimpin Anggota Kejar Pelaku MN di Hutan Poco Ndeki Borong |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pelaku Rudapaksa Anak Kandung di Borong Kabur dari Rutan Polres Manggarai Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.