Rudapaksa Anak Kandung

Kapolres Manggarai Timur Pimpin Anggota Kejar Pelaku MN di Hutan Poco Ndeki Borong

Pasca bebas dari penjara, korban lalu trauma melihat pelaku. Korban kemudian memilih lari demi menghindar dari pelaku dan tinggal bersama keluarganya.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto S.ST.,M.Mar, E.,M.M.,M.Tr.Opsla. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG -- Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto S.ST.,M.Mar, E.,M.M.,M.Tr.Opsla memimpin anggota melakukan pengejaran MN di hutan Poco Ndeki Borong. 

MN, pelaku rudapaksa anak kandung di Borong, Kabupaten Manggarai Timur kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Manggarai Timur, Senin 4 Maret 2024 sekitar pukul 18.16 Wita. 

"Sementara kami masih di hutan Poco Ndeki melakukan pengajaran. Kami masih cari dari semalam," ujar Kapolres Suryanto melalui sambungan telepon kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 5 Februari 2024 sore. 

Kapolres Suryanto juga berharap agar pelaku segera ditangkap. 

"Do'akan supaya cepat tertangkap ya,"ujarnya.

Ada pun MN merupakan pelaku rudapaksa anak kandungnya berulang-ulang kali sejak dari tahun 2021 lalu. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Pelaku Rudapaksa Anak Kandung di Borong Kabur dari Rutan Polres Manggarai Timur


Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto S.ST.,M.Mar, E.,M.M.,M.Tr.Opsla melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, IPTU Jeffry D N Silaban, S.Tr.K menerangkan kronologinya dimana kejadian ini terjadi sejak dari bulan Juni tahun 2021 pada waktu malam hari sekitar pukul 18.30 Wita pada saat rumah sepi hanya antara pelaku MN dan korban. Saat itu ibu kandung korban sedang sakit sehingga tinggal di rumah nenek korban. 

Kejadian pertama ini saat korban masih berusia 14 tahun duduk di kelas 2 SMP. Kejadian yang menimpah diri korban itu sebanyak 4 kali pada bulan Juni itu. 

Kemudian pelaku terus merudapaksa korban yang merupakan darah dagingnya sendiri itu berulang-ulang kali hingga korban berusia 17 tahun dan duduk di kelas 1 SMA pada bulan Juni Tahun 2023 lalu.

Jeffry menerangkan, setiap kali melancarkan aksi bejatnya, pelaku selalu mengancam akan menghabisi nyawa korban dan ibu kandung korban yang merupakan istrinya sendiri jika korban menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.

Kemudian kejadian tidak terulang kembali karena pelaku penjara karena terbukti kasus lain. Pelaku melakukan tindakan penganiayaan kepada seorang perempuan karena tak mau diajak selingkuh oleh pelaku. 

Pasca bebas dari penjara, korban lalu trauma melihat pelaku. Korban kemudian memilih lari demi menghindar dari pelaku dan tinggal bersama keluarganya. 

Karena merasa curigai, akhirnya ibu kandung korban bersama keluarga menanyakan terkait hal tersebut kepada korban. Awalnya korban takut menceritakan terkait perbuatan bejat ayah kandung terhadap dirinya itu. 

Namun demikian, korban memberanikan diri untuk curhat ke temannya dan juga neneknya. Akhirnya pada tanggal 16 Februari 2024 korban berani menceritakan hal keji yang menimpah dirinya itu ke ibu kandung korban. 

Baca juga: Kasus Pelecehan Ayah Terhadap Anak Kandung, Polres Manggarai Timur Kirim Berkas ke Kejari Manggarai

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved